Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, saat menunjukan barang bukti (Foto S@i)
Kapolres mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pukul 11.00 WIB, di rumah tersangka pada Jumat, (29/10/2021) lalu. Kemudian, jeda waktu 2 hari, orang tuanya (ibu) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, AS (12) dicabuli dan dilecehkan oleh ayahnya dirumahnya, dimana saat itu korban sedang sakit dan kondisi rumah sepi karena ibunya pergi bekerja.
Tersangka melakukan perbuatannya dengan memaksa korban dikarenakan pengaruh pil.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fahrur Rozi saat interogasi pelaku (Foto s@i)
Saat ini, tersangka S telah diamankan setelah sempat kabur sejak dilaporkan oleh istrinya.
Menambahkan Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fahrur Rozi, modus tersangka memaksa dan mengancam korban untuk menuruti nafsu bejatnya.
Menurutnya, kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya. Ibu korban langsung melaporkan suaminya ke polisi. Namun tersangka S sempat melarikan sebelum tertangkap pada Senin (28/3/2022) lalu.











Komentar