oleh

Tragis! Saat Sakit Anak Kandungnya Dicabuli Ayahnya Sendiri

Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, saat menunjukan barang bukti (Foto S@i)

Metropos.id, Jepara – Diduga telah memperkosa anak kandungnya sendiri yang berinisial AS (12), seorang ayah berinisial S (35) warga Kalinyamatan, Kab. Jepara di amankan Satreskrim Polres Jepara. Hal ini di sampaikan Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, saat Konferensi Pers, Senin (4/4/2022).

Kapolres mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pukul 11.00 WIB, di rumah tersangka pada Jumat, (29/10/2021) lalu. Kemudian, jeda waktu 2 hari, orang tuanya (ibu) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, AS (12) dicabuli dan dilecehkan oleh ayahnya dirumahnya, dimana saat itu korban sedang sakit dan kondisi rumah sepi karena ibunya pergi bekerja.

Tersangka melakukan perbuatannya dengan memaksa korban dikarenakan pengaruh pil.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fahrur Rozi saat interogasi pelaku (Foto s@i)

Saat ini, tersangka S telah diamankan setelah sempat kabur sejak dilaporkan oleh istrinya.

Menambahkan Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fahrur Rozi, modus tersangka memaksa dan mengancam korban untuk menuruti nafsu bejatnya.

“Saat itu tersangka tak lainnya bapak kandungnya menghampiri korban dan langsung memaksa hubungan layaknya suami istri,” terang dia.

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya. Ibu korban langsung melaporkan suaminya ke polisi. Namun tersangka S sempat melarikan sebelum tertangkap pada Senin (28/3/2022) lalu.

“Penangkapan Senin (28/3/2022) tim Resmob Sat Reskrim Polres Jepara mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah sempat kabur sejak dilaporkan istrinya,” jelasnya.

“Dari informasi tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan dan didapati benar bahwa tersangka berada di rumah dan langsung dilakukan penangkapan untuk proses lebih lanjut,” sambung Rozi.

“Akibat perbuatannya pelaku di jerat Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Rozi. (@wg/s@i/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed