oleh

Pelaku Curanmor, Diamankan Unit Reskrim Polsek Randublatung

Pelaku saat dimintai keterangan petugas (Foto Bidhmspolda jtg)

Metropos.id, Blora – Seorang pria berinisial S (35) warga Kec. Randublatung ditangkap Unit Reskrim Polsek Randublatung, Polres Blora, Polda Jawa Tengah, lantaran diduga melakukan tindak pidana curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah, SH, MH melalui Kapolsek Randublatung AKP Les Pujianto membeberkan kejadian berawal dari laporan korban yang bernama Teguh Winarso warga Kelurahan Wulung, Randublatung bahwa pada hari Sabtu (5/3/2022) sekitar pukul 06.00 WIB telah kehilangan motornya saat diparkir di teras rumah.

“Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Randublatung langsung melakukan penyelidikan,” ucap Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menguraikan berdasarkan penyelidikan dan olah TKP akhirnya pelaku mengarah kepada S. Hingga akhirnya tersangka S, diamankan pada hari Senin, (18/4/2022) saat berada di wilayah Kec. Randublatung.

“Pelaku berhasil kita amankan berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil kejahatannya,” lanjutnya.

Adapun modus tersangka dalam melakukan aksinya adalah menggunakan kunci palsu dan melakukan aksinya pada dini hari sekira pukul 02.00 wib.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjaran.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor merk Minerva beserta STNK nya dan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8 juta.

Kepada masyarakat, Kapolsek berpesan agar selalu hati – hati dan waspada, terutama dalam memarkir kendaraanya.

“Jangan lengah, tetap hati – hati dan waspada, kalau perlu silahkan beri kunci tambahan pada kendaraan,” pesannya. (@wg/Bidhmspolda jtg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed