oleh

Gondol 11 Motor dalam 5 Bulan Pelaku Dikeler Satreskrim Polres Sukoharjo

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan merilis ungkap kasus curanmor dengan barang bukti 11 unit sepeda motor (Foto Nugroho)

Metropos.id, Sukoharjo – Setelah malang melintang melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan sasaran lokasi sejumlah masjid di Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), 2 orang pelaku akhirnya diringkus Satreskrim Polres Sukoharjo.
Pelaku berinisial S alias Bajing (41) warga Mendungan, Srimartani, Piyungan, Bantul, DIY dan HS (42) warga Kemasan, Jambukidul, Ceper, Klaten, Jateng, ditangkap beserta barang buktinya.

Tak tangung-tangung, jumlah barang bukti dari hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu sebanyak 11 unit. Didapatkan setelah beraksi selama rentang waktu 5 bulan. Selain di Sukoharjo, juga beraksi di Boyolali.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, kronologi penangkapan pelaku bermula dari laporan salah satu korban, warga Perum Griya Putra Utama, Carikan, Sukoharjo yang kehilangan sepeda motor di halaman masjid Al Firdaus, Carikan.

“Kejadiannya pada 16 Mei 2022 lalu sekira pukul 19.15 WIB saat korban sedang shalat di masjid. Jadi pelaku ini pura-pura mau shalat dengan memakai peci. Namun ketika warga tengah shalat, dia keluar mencuri motor,” papar Wahyu saat rilis kasus di Mapolres, Jum’at (10/6/2022).

Semula setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor matik hasil kejahatan di daerah Musuk, Boyolali dari tangan salah satu tersangka, HS. Kemudian dikembangkan dan kembali mengamankan 2 unit sepeda motor,

salah satunya milik warga Sukoharjo yang membuat laporan kehilangan.

“Setelah mengamankan 3 unit sepeda motor, petugas menangkap S alias Bajing didaerah Kerten, Gantiwarno, Klaten, hingga akhirnya barang bukti yang berhasil diamankan total 11 unit, termasuk yang digunakan sebagai sarana, dimana juga merupakan hasil kejahatan,” ungkap Kapolres.

Selain mengamankan 11 sepeda motor, petugas juga juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu set kunci T, peci atau kopyah, 1 helm, dan 3 unit ponsel.

“Karena tempat kejadiannya juga ada di Boyolali, maka untuk tersangka HS saat ini penanganannya dilakukan Polres Boyolali dengan barang bukti 3 unit sepeda motor. Sedangkan untuk S dan barang bukti 8 unit sepeda motor ditahan di Polres Sukoharjo,” jelas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa S alias Bajing, rupanya merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2019. Dia pernah masuk penjara selama 1 tahun di Bantul, DIY. Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” pungkas Kapolres didampingi Kasat Reskrim Teguh Prasetyo. (Nugroho/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed