oleh

Ini Yang Dilakukan Polda Jateng Saat Akan Eksekusi 9 Rumah Dinas

Kabidkum Polda Jateng, Kombes Pol Imran Amir saat memberikan keterangan pers (Foto Bidhmspolda jtg)

Metropos.id, Semarang – PN (Pengadilan Negeri) Semarang pada Rabu (29/6/2022) mendatang akan eksekusi 9 rumah dinas milik Polda Jateng yang selama bertahun-tahun dihuni warga non Polri.

Polda Jateng selaku pemohon memenangkan gugatan atas kepemilikan 9 rumah dinas yang berlokasi di Jalan Erlangga Tengah IV dan Erlangga Tengah II Kota Semarang tersebut setelah berupaya selama 4 tahun di tingkat pengadilan.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jateng, Kombes Pol Imran Amir menyampaikan upaya Polda Jateng terkait status kepemilikan 9 rumah dinas Polri itu telah inkrah di tingkat MA (Mahkamah Agung).

“Kita sudah ajukan gugatan selama 4 tahun di pengadilan, kemudian sudah inkrah di MA. Kemarin PN Semarang mengirim surat kepada Polda Jateng untuk permintaan bantuan pengamanan eksekusi di 9 rumah asrama Polisi,” ujarnya, Selasa (27/6/2022).

Dalam upaya pengosongan 9 asrama, lanjutnya, Polda Jateng telah melakukan tindakan persuasif dengan bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan penghuni rumah dinas tersebut.

“Kami sudah bertemu langsung dengan 9 penghuni rumah itu untuk menjelaskan tentang putusan dari MA. Para penghuni dapat memahami dan sudah meninggalkan rumah tersebut, jadi tidak ada lagi penghuni yang masih menempati,” lanjutnya.

Imran juga mengungkapkan, eksekusi dilakukan karena penghuni asrama yang berada di jalan Erlangga bukan merupakan anggota aktif di Polda Jateng. Pihaknya mengaku tidak menemui kendala dalam proses hukum di Pengadilan.

“Tidak ada kendala dalam proses hukum, sesuai prosedur sudah kita jalani. Jadi kita berperkara, beracara dari pengadilan sampai ke MA kita ikutin. Setelah ada putusan baru kita laksanakan eksekusi, yang sebelumnya berkoordinasi dengan pihak penghuni rumah,” ungkapnya.

Polda Jateng, kata Imran, sudah berupaya untuk memberikan bantuan angkutan barang bagi penghuni rumah dinas dan sudah menyiapkan tempat tinggal sementara.

“Polda Jateng melakukan pendekatan secara persuasif dan dari hati ke hati. Kita dengan menyiapkan truk dinas untuk membantu mengangkut barang serta menyediakan tempat tinggal sementara bagi yang belum memiliki rumah,” katanya.

Dijelaskan, para penghuni secara sukarela bersedia mengosongkan dan rata-rata telah memiliki rumah pribadi.

“Kita sudah berupaya menawarkan tempat tinggal sementara namun mereka menolak karena memang memiliki rumah pribadi,” jelasnya.

Rencananya, tambah Imran, rumah dinas Erlangga Tengah akan digunakan bagi anggota Polda Jateng yang belum memiliki rumah. Dirinya menyebut status rumah dinas tersebut adalah rumah dinas anggota dan bukan rumah jabatan.

“Nanti rencananya rumah-rumah tersebut akan diperuntukkan untuk kepentingan anggota, apalagi saat ini banyak yang belum menghuni asrama atau rumdin sehingga mengontrak di luar,” pungkasnya. (@wg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed