oleh

Pelaku Pencurian Tabung Gas LPG Yang Beraksi di 3 Kabupaten, Diringkus Polres Jepara

Kapolres Jepara AKBP Warsono saat menunjukan barang bukti (Foto s@i)

Metropos.id, Jepara – Tiga Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg sebanyak 56 buah tabung gas pada hari Senin (11/7/2022) dari sebuah toko di Desa Damarjati, Kec. Kalinyamatan, Kab. Jepara, berhasil di tangkap Satreskim Polres Jepara.

Hal ini disampaikan Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, saat Konferensi Pers Kamis (14/07/2022) sore di loby Mapolres Jepara.

“Kami amankan 3 tersangka yakni NY (37) warga Welahan, MZ (41) warga Kalinyamatan dan AS (41) warga Wedung, Demak,” ujarnya.

Warsono menerangkan jika kejadian ini bermula pada Senin (11/7/2022) pukul 01.00 Wib kedua tersangka yakni NY dan AS berputar-putar memantau situasi, setelah dianggap aman kemudian para tersangka masuk ke toko dengan cara merusak gembok menggunakan gunting besi. Setelah masuk para tersangka mengambil tabung gas sejumlah 56 buah dipindahkan ke mobil yang dikendarai tersangka lainnya yakni MZ.

“Setelahnya berhasil mencuri para tersangka menjual tabung gas tersebut ke beberapa toko di wilayah Jepara, Kudus dan Pati,” terangnya.

Masih menurut Kapolres penangkapan tersangka ini tidak membutuhkan waktu yang lama, tidak ada 24 jam setelah mendapat laporan pencurian, kemudian tim resmob Polres Jepara melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para tersangka dan dilakukan penangkapan.

“Selain tersangka, juga diamankan barang bukti berupa 51 buah tabung gas elpiji 3 kg, 1 unit mobil Toyota Avanza, 1 buah gunting besar, 2 buah kunci T, 1 buah obeng, 1 buah linggis, 1 buah gergaji dan uang tunai Rp. 1.752.000,” ucapnya.

Dari pengakuan tersangka kata Kapolres, mereka telah melakukan aksi pencurian tabung gas di beberapa Kabupaten yakni di Kudus, Pati dan Jepara. Untuk Kab. Jepara sendiri terdapat 9 TKP yakni di Welahan 2 TKP, Kalinyamatan 2 TKP, Pakis Aji 1 TKP, Tahunan 1 TKP, Pecangaan 1 TKP dan Bangsri 2 TKP.

“Para tersangka kami jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” tutupnya. (@wg/s@i/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed