Warga saat demo (Foto Kermit)
Setelah berorasi hampir 1 jam, massa kemudian melanjutkan dengan longmarch atau berjalan kaki menuju lokasi tanah wakaf masjid, yang tak jauh dari lokasi aksi awal.
Sesampai dilokasi, massa kemudian memblokir akses jalan menuju PLTU, dengan menggunakan bambu dan spanduk. Warga mengklaim, tanah yang digunakan akses jalan tersebut merupakan tanah wakaf masjid yang hingga kini belum ada ganti rugi.
Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian akhirnya memberikan teguran kepada korlap aksi, karena aksi pemblokiran atau dilokasi kedua, tidak tertuang dalam surat pemberitahuan yang disampaikan.
Pihak kepolisian meminta agar aksi kedua dibatalkan dan kembali membuka akses jalan. Atas teguran tersebut, warga akhirnya kembali membuka akses jalan dan membubarkan diri dengan tertib.Warga berjanji akan segera memperbaharui surat pemberitahuan terkait aksi blokir tersebut.








Komentar