oleh

Kapendam IV/Dip Minta Pelaku Penembakan Istri TNI Menyerahkan Diri

Kapendam IV/Dip Letkol Inf Bambang Hermanto saat memberikan keterangan pers (Foto pendam4/Dip)

Metropos.id, Semarang – Kasus penembakan isteri prajurit Arhanud-15, oleh Tim gabungan Kodam IV/Dip dan Polda Jateng terus melakukan kegiatan penyelidikan. Olah TKP lanjutan dilaksanakan pada Kamis (21/7/2022) untuk menggali modus dan motif para pelaku dengan melihat lokasi-lokasi kejadian yang terekam CCTV mulai dari luar rumah termasuk dalam rumah di mana suami korban dan saksi berada.

Dari hasil reka ulang TKP atau olah TKP lanjutan diungkap beberapa temuan baru diantaranya sudah mengerucut kepada motif, modus dan identifikasi pelaku. Peristiwa penembakan tersebut diduga sudah direncanakan berdasarkan temuan hasil olah TKP dan ditemukan adanya aktor intelektual.

Terkait keadaan korban saat ini masih berada di Rumah Sakit dan kondisi semakin membaik pasca operasi serta di jaga ketat oleh TNI-Polri serta mendapat pendampingan dari tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kapendam IV/Dip Letkol Inf Bambang Hermanto menegaskan kepada para pelaku eksekutor dan aktor intelektual untuk segera menyerahkan diri karena identitas mereka sudah diketahui. Saat ini para pelaku dalam pengejaran tim gabungan.

“Tim gabungan dari Kodam IV/Dip dan Polda Jateng akan terus mengejar para pelaku di manapun berada. Setiap kejahatan pasti meninggalkan jejak, termasuk dalam kasus ini,” ungkapnya.

Terpisah berdasarkan laporan dari Danyon Arhanud 15 pada hari ini Jum’at (22/7/2022) dilaporkan bahwa Kopda M suami korban dinyatakan Tidak Hadir Tanpa Ijin (THTI). Sesuai aturan pada masa damai maka Kopda M suami korban masuk dalam kategori pelanggaran pidana militer. Sehingga kasus pelanggaran Kopda M suami korban selanjutnya akan dilimpahkan kepada penyidik Polisi Militer sebagai pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti. (@wg/pendam4/Dip/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed