Pelaku saat diperiksa petugas (Foto Bidhmspoldajtg)
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edi Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan pihaknya mengamankan RS (38) warga Kab. Purbalingga beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vega dengan Nopol R 6073 YH yang merupakan hasil kejahatan dan juga satu unit sepeda motor Supra warna hitam Nopol R 4254 RH sebagai sarana pelaku melakukan kejahatan.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa korban Darsono (39) pada hari Senin (18/7/2022) sekitar jam 21.00 WIB, korban memarkirkan motor Yamaha Vega R 6073 YH di halaman rumah korban dalam keadaan tidak terkunci setang.
Keesokan harinya sekitar pukul 08.00 wib saat korban akan memakai motor tersebut motor miliknya sudah tidak ada di tempat. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit Yamaha Vega ditaksir dengan kerugian sebesar Rp. 6.500.000,-
Saat ini, pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.











Komentar