Kapolsek Subah AKP Sugiyanto saat menunjukan barang bukti (Foto Kermit)
Metropos.id, Batang – Unit Reskrim Polsek Subah dibantu tim Buser Satreskrim Polres Batang, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian spesialis rumah kosong, berinisial A, warga Kec. Subah, Batang.
Kapolres Batang, AKBP M. Irwan Susanto melalui Kapolsek Subah, AKP Sugiyanto menyampaikan, awal terungkapnya kasus ini karena adanya laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan melalui patroli cyber, ditemukan ciri-ciri barang bukti yang tengah ditawarkan oleh pelaku.
“Kemudian, petugas melakukan upaya paksa penangkapan tersangka, saat tengah nge”room” disebuah cafe pantura alas roban. Tersangka menikmati hasil penjualan barang curiannya untuk judi online dan foya-foya,” terang Kapolsek.
Di tambahkan oleh Kapolsek, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara berkeliling ke perkampungan. Setelah menemukan target rumah kosong, tersangka langsung menggasak harta benda yang ada.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barangbukti berupa 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka sebagai sarana kejahatan, 2 telepon genggam dan sisa uang jutaan rupiah.
Tersangka dijerat dengan pasal 362 dan 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Mit/Red)












Komentar