Kapolsek Bantarbolang AKP Wahyudi Wibowo saat interogasi pelaku curat (Foto Bidhmspoldajtg)
Modus kedua pelaku dengan menukar kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) milik korban yang merupakan seorang agen bank di Desa Pegiringan, Kec. Bantarbolang, Pemalang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Wahyudi, 2 orang tersangka yang berasal dari Sragen dan Karanganyar, Jateng tersebut juga telah melakukan aksi Curat di beberapa kota di Jateng dan Jabar.
Saat melakukan aksinya di Desa Pegiringan, Bantarbolang, Kamis (14/7/2022), Kapolsek Bantarbolang menerangkan, 2 orang tersangka awalnya meminta korban yang merupakan agen sebuah bank untuk mentransfer sejumlah uang.
Setelah transfer selesai, kedua tersangka lalu meminta korban untuk mengambil sebuah barang yang akan dibeli di dalam toko.
Setelah menukar kartu ATM milik korban, kedua tersangka kemudian pergi ke agen bank lainnya di Desa Bantarbolang, lalu mengambil uang dari ATM milik korban sejumlah Rp 20,5 juta rupiah.











Komentar