Kapolres Pati AKBP Christian Tobing saat menunjukan barang bukti (Foto Bidhmspoldajtg)
Pria yang berulang kali menyetubuhi NIM (15), seorang siswi SMP di Pati, hingga hamil 4 bulan itu diringkus polisi di atas kapal yang ditumpanginya di wilayah perairan Laut Alor, NTT (Nusa Tenggara Timur).
PH ditangkap polisi pada Sabtu (13/8/2022) siang saat kapal ikan tujuan perairan Papua yang ia naiki tengah berlabuh di Alor, NTT.
Kasus persetubuhan terhadap anak ini menghebohkan publik sejak awal Agustus 2022 lalu, ketika NIM ditemukan dalam kondisi mengenaskan, kurus tak terawat dan dalam keadaan hamil, di rumah PH di Desa Alasdowo, Kec. Dukuhseti.
Bahkan Menteri Sosial RI Tri Rismaharini menyempatkan diri untuk menjenguk korban yang dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati pada Minggu (7/8/2022) lalu.
Dalam gelar konferensi pers di Mapolres Pati, Senin (15/8/2022) sore, Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengungkapkan, pelaku dan korban mulai berkenalan pada April 2022 lalu.
Selanjutnya, korban dan tersangka PH bertukar nomor HP dan berlanjut terjadi komunikasi lewat aplikasi WhatsApp.
Setelah berhasil membujuk-rayu korban, suatu hari PH datang menjemput korban di rumahnya di Desa Keboromo, Kec. Tayu.
Selama itu, korban tinggal di rumah tersangka yang kondisinya kumuh dan tidak layak huni. Rumah itu sebelumnya ditinggali seorang diri oleh PH.
Selama tinggal bersama PH dalam kurun sekitar 4, untuk makan sehari-hari korban biasanya dibungkuskan makanan oleh PHsebelum pada akhirnya ditelantarkan.
Korban juga terkadang meminta makanan kepada tetangga PH.
Orang tua korban yang mencari keberadaan putrinya namun belum pernah melapor ke polisi suatu hari mendapatkan informasi dari teman-teman korban tentang keberadaan korban di rumah PH.
Akhirnya, pada Minggu (31/7/2022) sekira pukul 18.30 WIB, korban ditemukan oleh kedua orangtuanya bersama Ketua RT setempat dalam kondisi kurus, sakit, dan tidak terawat. Saat itu PH sudah kabur dari rumah, pergi meninggalkan NIM yang tengah hamil.
Selanjutnya, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pati. Adapun PH melarikan diri hingga pada akhirnya diringkus di NTT.
Kapolres mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya ia pernah dipenjara atas kasus pencabulan dan pencurian.
Kepada khalayak, Christian Tobing berpesan agar para pirang tua memberikan pengawasan ketat terhadap anak-anaknya.












Komentar