Pelaku saat diperiksa petugas (Foto s@i)
Metropos.id, Grobogan – Sat Res Narkoba Polresta Banyumas sita ratusan lembar obat terlarang dari sebuah kios seluler di jalan raya Desa/Kec. Cilongok, Kab. Banyumas, Senin (22/8/2022).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH,menyampaikan terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan warga sekitar dengan aktivitas mencurigakan di kios seluler tersebut.
“Kronologinya pada hari Senin, (22/8/2022) sekira pukul 14.30 wib, bertempat di RT 3/4 di Desa setempat telah terjadi penggrebegan kios yang diduga menjual obat terlarang oleh anggota dan masyarakat sekitar. Selanjutnya Bhabinkamtibmas, Bhabinsa serta anggota unit Reskrim Polsek Cilongok mengamankan terduga penjual obat,” papar Kasat Narkoba.

Barang bukti yang di amankan petugas (Foto s@i)
Pelaku penjual obat tanpa ijin edar berinisial KA (27) alamat Jalan Bringin Dusun Harapan Jaya Desa Uteun Bayu Kec. Bandar Dua, Kab. Pidie Jaya Prov. Aceh dan AM (25) alamat Jalan Sido Mulyo Dusun Alue Mbang Kec. Kota Makmur Kab. Aceh Utara Prov. Aceh.
“Didalam kios, petugas mendapati 111 lembar obat kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI 50 MG yang masing – masing lembar berisikan 10 butir, 67 plastik klip yang dalam 1 klipnya berisikan 10 butir obat berwarna kuning bertuliskan mf, 133 plastik klip yang dalam 1 klipnya berisikan 6 butir obat berwarna kuning yang bertulistan mf, uang tunai sebesar Rp.1.732.000.00, 4 bendel plastik transparan dan 160 butir obat kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI 50 MG,” ungkap Kasat Narkoba.
“Sebelumnya, pada tanggal 6 Agustus 2022 pelaku sudah pernah diingatkan dan sudah membuat pernyataan disaksikan oleh Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, dan Pihak Desa Cilongok untuk tidak berjualan obat tersebut. Namun yang bersangkutan membuka/ mengontrak lagi di tempat lain, maka di lakukan tindakan hukum,” imbuhnya Kasat Narkoba.
Para pelaku dijerat dengan Pasal dugaan adanya tindak pidana setiap orang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (@wg/s@i/Red).







Komentar