oleh

Ini Temuan Baru Terkait Kasus Pencabulan 7 Santri Di Banjarnegara

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri saat memberikan keterangan pers (Foto ist).

Metropos.id, Banjarnegara – Sejumlah temuan baru terkait kasus pencabulan sesama jenis terhadap santri yang dilakukan oknum Ketua Yayasan Pendidikan berinisial SAW Alias JS (32) warga Desa/Kec. Banjarmangu, Kab. Banjarnegara, di beberkan Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto .

Tim penyidik Sat Reskrim Polres Banjarnegara usai melakukan pendalaman ditemukan

bahwa Yayasan Pendidikan yang diampu oleh SAW (32) bukanlah sebuah Ponpes (Pondok Pesantren).

“Usai pengecekan dan klarifikasi di Kemenag Banjarnegara, tempat kejadian yang awalnya kami sangka sebagai Ponpes ternyata tidak terdaftar di Kemenag Banjarnegara,” beber Kapolres.

“Jadi bukan Ponpes tetapi yayasan di Banjarmangu, Kab Banjarnegara,” lanjutnya.

“Jadi memang di dalam yayasan tersebut ada proses belajar mengajar layaknya di Ponpes dimana terdapat santri dan ustadz namun legalilatasnya belum dapat dari Kemenag sehingga tidak dapat disebut Ponpes,” jelasnya.

Jadi tersangka SAW (32) bukanlah seorang

pengasuh Ponpes melainkan Ketua Yayasan.

Pada konferensi pers kemarin Selasa (31/8/2022) diungkap bahwa SAW (32)

mempunyai kelainan seksual, dimana nafsu melihat anak yang kulitnya putih, bersih dan ganteng.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencabulan

terhadap santrinya sebanyak 7 anak. Aksi bejartnya ini diketahui ketika tersangka pergi ke Aceh karena istrinya melahirkan.

“Pada saat pergi kemudian kegiatan belajar digantikan guru lain sehingga santri yang pernah mengalami perbuatan cabul cerita kepada guru yang menggantikan,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Rabu (31/8/2022) pagi.

Modus operandi tersangka yaitu dengan menyuruh santri datang ke rumahnya untuk melakukan perbuatan cabul.

Tersangka diancam dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 karena tersangka tenaga pendidik,” pungkas Kapolres. (@wg/s@i).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed