oleh

Gondol Uang 130 juta, 6 Pelaku Pecah Kaca Mobil Diringkus Polres Cilacap

Salah seorang pelaku saat diintrogasi petugas (Foto Bidhmspoldajtg)

Metropos.id, Cilacap – 6 pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Kec. Maos dan Kec. Kroya, Kab Cilacap berhasil ditangkap Satreskrim Polres Cilacap. Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Cilacap AKP Gurbacov, S.I.K., M.H., M.Krim dalam keterangan persnya Rabu, (16/11/2022).

“Peristiwanya pada bulan September dan Oktober yang terjadi di 2 Kecamatan,” ujarnya.

Gurbacov menjelaskan kejadian yang terjadi di Kec. Kroya terdapat 2 tersangka, namun yang berhasil di tangkap baru 1 orang yakni HM (39) sedangkan 1 orang tersangka lainya masih dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

“HM menggunakan pecahan busi yang di lemparkan ke bagian kaca mobil untuk memecahkan kaca mobil, lalu kaca di dorong selanjutnya mengambil barang yang ada di dalam mobil berupa tas yang berisi uang sejumlah Rp. 130 juta dan hasil dari pencurian tersebut dibelikan 1 unit mobil toyota altis oleh tersangka,” jelasnya.

Untuk kejadian yang terjadi di Kec. Maos, kata Gurbacov, 5 pelaku dalam waktu 6 jam di daerah Kesugihan dengan modus yang sama berhasil ditangkap dan pelaku tersebut semuanya berasal dari Luar Jawa.

“Saat akan melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku ini, pelaku sempat melarikan diri ke sungai dan ada yang bersembunyi di rawa – rawa,” kata Gurbacov.

Gurbacov menerangkan bahwa pelaku berhasil membawa Ipad Mini, Uang Rp. 200 ribu, serta membawa beberapa isi yang berada di tas korban.

Atas kejadian tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. (@wg/Bidhmspoldajtg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed