Salah seorang pelaku saat diintrogasi petugas (Foto Bidhmspoldajtg)
Gurbacov menjelaskan kejadian yang terjadi di Kec. Kroya terdapat 2 tersangka, namun yang berhasil di tangkap baru 1 orang yakni HM (39) sedangkan 1 orang tersangka lainya masih dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
Untuk kejadian yang terjadi di Kec. Maos, kata Gurbacov, 5 pelaku dalam waktu 6 jam di daerah Kesugihan dengan modus yang sama berhasil ditangkap dan pelaku tersebut semuanya berasal dari Luar Jawa.
“Saat akan melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku ini, pelaku sempat melarikan diri ke sungai dan ada yang bersembunyi di rawa – rawa,” kata Gurbacov.
Gurbacov menerangkan bahwa pelaku berhasil membawa Ipad Mini, Uang Rp. 200 ribu, serta membawa beberapa isi yang berada di tas korban.
Atas kejadian tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. (@wg/Bidhmspoldajtg/Red).
Komentar