Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA memimpin konferensi pers. (Foto Heru)
Metropos.id, Ungaran – Satu dari 4 komplotan spesialis pencurian di Rest Area 429 Jalan Tol Semarang-Solo berhasil diringkus jajaran Reskrim Polsek Ungaran dan Polres Semarang. Tersangka diketahui berinisial E alias Y (38), diringkus ditempat pesembunyian didaerah Cilegon, Banten. Sebagai korbannya adalah Arik (44) warga Bangka Belitung (Babel) saat istirahat bersama keluarga di Rest Area KM 429 jalan tol yang masuk wilayah Ungaran, Kab Semarang.
Dalam laporannya, korban mengaku saat istirahat di rest area tersebut pada Rabu (9/11/2022) antara pukul 02.00 WIB hingga 04.30 WIB, mobilnya dibobol maling. Bahkan, barang-barang miliknya dalam mobil disikat pencuri. Korban kehilangan uang tunai Rp 14 juta, sejumlah perhiasan, HP serta BPKB mobil miliknya yang disimpan dalam tas.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA mengatakan, dari laporan korban itu kemudian sejumlah petugas Reskrim Polsek Ungaran dan Polres Semarang melakukan penyelidikan. Dengan meminta keterangan sejumlah saksi maupun memeriksa rekaman CCTV di Rest Area 429. Bahkan, kerjasama dengan pihak PT TMJ dan berbekal CCTV akhirnya pada Selasa (22/11/2022) dengan dibantu jajaran Reskrim Polres Cilegon, Banten, berhasil mengidentifikasi pelaku dengan inisial E alias Y (38).
“Dari keterangaan tersangka E alias Y serta pengembangan, diketahui bahwa 3 tersangka dari 4 tersangka pencurian itu pada hari Selasa (22/11/2022) telah berhasil diringkus Polres Boyolali. Ketiga tersangka itu beraksi di Rest Area Jalan Tol wilayah Kab Boyolali. Para tersangka ini merupakan residivis dan komplotan copet yang beraksi di Pelabuhan Merak Bakauheni,” jelas AKBP Yovan Fatika HA didampingi Wakapolres Kompol Sigit Ari Wibowo, Kapolsek Ungaran Kompol Gunawan, Kasat Reskrim AKP Kresnawan Hussein, Kasi Humas Iptu P Handayani, Kaur Bin Ops dan Kanit 1 Reskrim Polres Semarang dalam konferensi pers di Polres Semarang, Jumat (25/11/2022).
Ditambahkan, dari keterangan tersangka E alias Y, bahwa komplotan spesialis pencurian barang di dalam mobil dengan sasaran mobil parkir di rest area jalan tol. Para tersangka melakukan aksinya dengan menyisir rest area Jalan Tol Semarang – Solo.
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Heru/Red).












Komentar