oleh

Dengan Modus Gandakan Uang, Warga Mijen Semarang Diringkus Polres Rembang

Para pelaku dan barang bukti saat diamankan Polres Rembang (Foto Bidhmspoldajtg)

Metropos.id, Rembang – Sat Reskrim Polres Rembang ringkus komplotan pelaku penipuan dengan modus ritual menggandakan uang yang beroperasi di Desa Pamotan, Kec. Pamotan, Kab. Rembang dan mereka berhasil menggondol uang sebanyak ratusan juta dari para korbannya.

Mereka yang diringkus berinisial AA alias GUS ALI asal Kec. Mijen, Kota Semarang yang berberan sebagai pelaku utama dan ND asal Kec Kaliwungu, Kab Kendal berperan membantu pelaku utama. Sementara 3 tersangka lainnya DPO, yakni DR asal Kab Pati yang berperan menghubungi dan menyakinkan Korban, AN asal Kec Kaliwungu, Kab Kendal berperan membantu GUS ALI dan SM yang merencanakan.

Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan, S.I.K. saat gelar perkara, Senin (5/12/2022) pagi menjelaskan, Para tersangka beraksi dengan menggelar ritual khusus untuk menarik uang secara gaib. Kemudian korban diperlihatkan dan diiming-imingi dengan tumpukan uang.Kemudian korban diminta untuk mengambil 3 lembar uang tersebut untuk diperiksa keasliannya dengan dimasukan ke mesin ATM. Setelah korban percaya bahwa uang tersebut asli, selanjutnya korban diperlihatkan tumpukan uang sebanyak 6 kardus di dalam sebuah kamar.

Pelaku mengatakan bahwa uang tersebut sebesar Rp. 600 miliar Korban bisa memiliki uang tersebut dengan syarat harus menyiapkan uang untuk zakat sebesar 10% dari jumlah uang yang diinginkan.

Atas bujuk rayu dari para tersangka, korban berinisial WT akhirnya berminat dan menyiapkan uang sebesar Rp. 255 juta. Sedangkan korban satunya berinisial AC menyiapkan uang Rp. 150 juta. Uang dari para korban dengan total Rp. 405 juta kemudian dimasukan kedalam tas.

Lalu korban bersama tersangka masuk kedalam kamar yang digunakan untuk ritual dengan membawa tas yang yang berisi uang yang diletakkan di depan para korban. Kemudian para korban disuruh minum air yang sudah dicampuri ramuan untuk membuat pingsan korban.

“Korban diberi minuman dengan campuran ramuan yang membuat korban tidak sadarkan diri sampai esok harinya. Saat sadar, para pelaku sudah pergi dengan membawa uang sebanyak Rp. 405 juta itu,” jelas Kapolres.

Setelah mendapat laporan dari para korban, Sat Reskrim Polres Rembang kemudian melakukan pengejaran terhadap para tersangka. Alhasil 2 tersangka berinisial AA alias Gus Ali dan tersangka ND berhasil diringkus di daerah Semarang.

“Dari 5 pelaku yang diduga melakukan penupuan ini kita amankan 2 pelaku dan 3 orang masih kita upayakan pengejaran. Kita harapkan dan minta doanya, agar para pelaku yang belum terungkap bisa kita lakukan penangkapan,” pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan tindakannya, tersangka AA dan ND dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 12 tahun, atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara selama – lamanya 4 tahun. (@wg/s@i/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed