oleh

Diduga Menyalahi Aturan Bangunan Terancam Di Bongkar

salah satu bangunan yang akan dibongkar (Foto Kermit)

Metropos.id, Pekalongan – Diduga tidak memiki ijin dan menyalahi aturan bangunan di Desa Gejlik terancam di bongkar.

“Harusnya kegiatan apapun di Desa Gejlik bisa menghormati dan mengikuti aturan atau ketentuan yang berlaku, karena selama ini pemilik tanah datang ke Pemdes hanya saat meminta pendampingan ukur karena akan di lakukan pengurukan,” ujar Kades Gejlik Karyo Winoto saat di temui awak Senin (5/10/2022).

Selanjutnya pihak desa mengaku tidak pernah di beri tembusan ataupun pemberitahuan apapun untuk pengajuan ijin pendirian bangunan.

“Saat itu pemilik tanah memasang Base U di saluran air milik yang lebarnya 3 meter. Mereka hanya memasang 2 buah base U yang lebarnya 90 cm. Saat kami tegur pemilik tanah mengatakan hanya untuk sementara untuk kepentingan pengurukan,” terang Kades.

Masih menurut Kades akibat pemasangan base U yang tidak sesuai dengan lebar saluran sempat mengakibatkan luapan air karena ada hujan lebat.

“Saat hujan lebat sempat terjadi luapan air ke rumah warga kami dan juga ke jalan raya, tentunya itu sangat merugikan warga kami. Untuk itu kami sudah melakukan pelaporan kepada pihak terkait baik Dinas PU dalam hal ini bidang PSDA maupun ke Satpol PP yang memiliki kewenangan untuk penegakan aturan Perda,” tandasnya.

“Dan sudah ditindaklanjuti oleh pihak terkait baik PU maupun Satpol PP Kab. Pekalongan, hari ini kami pihak desa mendapatkan tembusan surat dari PU kepada pemilik tanah yang intinya agar di lakukan pembongkaran saluran tersebut. Jika memang pihak pemilik tidak melakukan pembongkaran kami akan mengirimkan surat lagi kepada pihak PU maupun Satpol PP untuk melakukan pembongkaran,” tegas Kades. (Mit/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed