Petugas Satreskrim Polres Batang saat mengamankan para pelaku tawuran (Foto Kermit)
Metropos.id, Batang – Aksi tawuran yang menyebabkan tewasnya seorang remaja bernama Arya Hardi Putra (20) warga Dukuh Boresan, Kel. Karangasem Selatan, Kab. Batang, hingga kini masih didalami tim penyidik Satreskrim Polres Batang.
Polisi sudah menetapkan 14 orang remaja warga kota dan Kab. Pekalongan, yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap korban, hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Kapolres Batang, AKBP M. Irwan Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Yorisa Prabowo menjelaskan, para pelaku sudah diamankan sejak Sabtu kemarin oleh Tim buser Anti Bandit Satreskrim Polres Batang dibantu Tim Kalong Satreskrim Polres Pekalongan Kota.
“Para pelaku yang diamankan yakni, AGE (18) dan APP (18) warga Panjang Baru, Z-M (17) warga Bandengan, FAN (15) warga Panjang, FNW (20) warga Kandangpanjang Kec. Pekalongan Utara, MNS (15), MAK (18), MAK (19) dan FIS (20) warga Bendan Kergon, IR (19), AN (19), MI (20) warga Sapuro Kebulen, Kec. Pekalongan Barat dan TA (19) warga Karangmalang, Kec. Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, serta NDJ (18) Warga Bojongminggir, Kec. Bojong, Kab. Pekalongan,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan kata Kasatreskim terungkap, kasus ini bermula saling tantang antar gank. Para pelaku yang tergabung dalam Gank “THE_BOYS_STRES06” awalnya mendapat tantangan perang oleh gank “AMERIKA252GANS” dilokasi perbatasan Pekalongan dan Batang, tepat di SMP 17 Kota Pekalongan pada Jumat dini hari.
“Pada saat kedua kelompok bertemu, masing-masing mempersenjatai diri, baik sajam (senjata tajam) maupun yang lainnya. Namun, pada saat berhadap-hadapan, para personil gank “AMERIKA252GANS” melarikankan diri dan naas, korban yang saat itu membawa senjata berupa bambu tersandung dan terjatuh, hingga akhirnya menjadi bulan-bulanan para pelaku. Korban mengalami luka sobek di leher bagian belakang, kepala belakang, punggung kanan, pinggang kanan dan pantat kanan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kasatreskim.
Kasatreskrim juga menyampaikan selain berhasil mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan 3 buah samurai dan 2 buah celurit milik para pelaku. Para tersangka akan dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke 3-e KUHPidana tentang perkara tindak pidana.
“Di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang (Pengeroyokan)” hingga menyebabkan matinya orang, dengan ancaman pidana kurungan 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Mit/Red)
Komentar