oleh

Polres Batang Tetapkan 14 Terduga Pelaku Tawuran, Sebagai Tersangka

Para pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers (Foto Kermit)

Metropos.id, Batang – 14 remaja ini terlihat tertunduk lesu, usai di tetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Satreskrim Polres Batang, karena terbukti telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban, saat tawuran yang terjadi pada Jum’at dini hari pekan lalu.

Ke 14 pelaku yang diamankan mempunyai peran masing-masing, mulai dari tim penyedia senjata, tim eksekutor, dan juga sebagai admin medsos (media sosial) yang dijadikan sarana untuk ajakan tawuran. Ironisnya, dari ke 14 pelaku ini, 8 diantaranya masih di bawah umur dan juga masih berstatus sebagai pelajar.

Kapolres Batang, AKBP M. Irwan Susanto saat konferensi pers pada Kamis (19/1/2023) pagi, menerapkan pasal 170 ayat 3 ke 3e KUHPidana, kepada semua tersangka. Namun, untuk tersangka dibawah umur, tim penyidik memberlakukan perlakuan khusus.

Kasus penganiayaan ini terjadi pada Jumat pekan lalu, yang melibatkan 2 kelompok remaja dari Kota Pekalongan dan Kab. Batang. Akibat peristiwa ini, 1 orang pelaku tawuran meninggal dunia akibat luka bacok di sekujur tubuhnya. (Mit/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed