oleh

Bawa Kabur Motor Milik Pelanggan HIK, Warga Solo Dibekuk Polsek Tanon

Petugas saat menunjukan barang bukti dan menghadirkan pelaku (Foto Bidhmspoldajtg)

Metropos.id, Sragen – Sugeng Riyanto warga Jebres, Solo dibekuk tim Reserse Kriminal Polsek Tanon, Polres Sragen, setelah dilaporkan karena membawa kabur sepeda motor milik pelanggan yang tengah nongkrong diwarung hik Ibu Syurtiyah di Kec Tanon dan perkara ini dilaporkan korban pada bulan Desember 2022 lalu.

Guna melancarkan aksinya, tersangka berpura – pura menjadi pengamen jalanan, kemudian mangkal diseputaran warung hik milik ibu Syurtiyah untuk mendapatkan empati dari ibu Surtiyah pemilik warung hik yang mangkal di Dukuh/Desa/Kec Tanon, Sragen.

Sementara itu Wakapolsek Tanon Iptu Agus Sudibyo menyampaikan, tersangka berhasil mengelabui pemilik warung, dengan berpura – pura menjadi temannya. Saat ibu Syurtiyah lengah, tersangka kemudian melancarkan aksinya, melakukan penipuan dan membawa kabur motor korban.

“Saking seringnya mengamen, sehingga pemilik hik tidak menaruh curiga akan niat jahat pelaku, bahkan keduanya malah menjadi akrab, sehingga saat ada pelanggan datang, tersangka seringkali meladeninya, dan menerima uang pembayaran dari pelanggan,“ ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Sragen Sabtu, (11/3/2023).

Namun kebaikan ibu Syurtiyah dengan menerima pengamen jalanan di warungnya itu tak dibalas dengan kebaikan, bahkan membawa kabur motor milik salah satu pelanggannya.

Peritiwa berawal pada 11 Desember 2022 lalu, saat ibu Syurtiyah sedang pergi meninggalkan warung hiknya, dan menyerahkan dagangannya kepada tersangka.

Bersamaan dengan itu korban bernama Gunarto warga Desa Bonagung Tanon datang ke warung hik untuk ngopi. Setelah selesai minum kopi, korban kemudian membayar uang kopi dengan pecahan uang Rp 50 ribu, yang diterima oleh tersangka.

Dengan alasan tidak memiliki pengembalian, tersangka lantas meminjam sepeda motor korban untuk menukar uang, namun tidak mengembalikannya, hingga perkara ini dilaporkan ke Mapolsek Tanon.

Tersangka berhasil ditangkap petugas di jalan raya Solo – Sragen, tepatnya di Desa Purwosuman, Kec Sidoharjo, Sragen pada 9 Februari 2023, kemudian diamankan di Mapolsek Tanon.

Dari penangkapan tersangka, petugas juga berhasil menyita barangbukti sepeda motor milik korban, yakni satu unit sepeda motor jenis Honda Beat.

Iptu Agus Sudibyo dalam Konferensi Pers didampingi Kasi Humas memastikan, tersangka bakal dijerat dengan pidana sebagaimana dimaksud melanggar pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. (@wg/Bidhmspoldajtg/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed