Saat sidang pencabulan di PN Batang (Foto Kermit)
Usai membacakan tuntutan sebanyak 137 lembar, majelis hakim yang diketuai Haryuning Respanti ini langsung memberikan vonis kepada terdakwa Agus Mulyadi, berupa hukuman seumur hidup.
Majelis hakim menilai, tindak pidana yang dilakukan Terdakwa sangat tidak bermoral dan menciderai profesi guru, terlebih terdakwa merupakan guru agama. Selain itu, pencabulan dan persetubuhan juga dilakukan di lingkungan sekolah, yakni di ruang OSIS dan mushola yang seharusnya menjadi tempat ter aman untuk para korban.
Dalam putusan yang dibacakan, terungkap fakta persidangan bahwa korban seluruhnya berjumlah total 23 anak yang masih berusia 12 hingga 15 tahun. Namun, hanya 11 orang korban yang melaporkan dan lainnya sudah terwakili. Masing-masing korban mengalami pencabulan dan persetubuhan. Bahkan, beberapa di antara korban mengalami pencabulan hingga 10 kali yang disertai ancaman.
Terdakwa dalam melakukan aksinya, juga beberapa kali melakukan perekaman dengan telepon genggamnya. Bahkan biadabnya, terdakwa saat orgasme memuncratkan sp*rmanya ke dinding mushola ataupun ruang OSIS.
Juga disebutkan majelis hakim, Terdakwa selama menjalani masa persidangan berbelit-belit memberikan keterangan. Bahkan Terdakwa cenderung tidak menyesali perbuatannya.












Komentar