Saat pelaporan di Unit PPA Polres Batang (Foto Kermit)
Dengan didampingi orang tua dan beberapa anggota LSM, korban melaporkan salah seorang gurunya berinisial A-S (25), ke Unit PPA Satreskrim Polres Batang.
Toha selaku orang tua korban menjelaskan, peristiwa rudapaksa yang menimpa anaknya ini berawal ketika korban mendapat pesan singkat dari terlapor untuk tinggal sebentar usai jam sekolah. Terlapor kemudian menemui korban dan langsung mendorong ke dinding kelas, lalu memperkosanya.
Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun melalui Kasat Reskrim, AKP Andi Fajar membenarkan adanya laporan tersebut.
Hingga Senin malam, pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka kepada terlapor, karena belum cukup bukti.
Terpisah, As Sidqon selaku Ketua Yayasan Madrasah mengaku kecolongan atas peristiwa tersebut dan menyayangkannya jika benar terjadi, karena terjadi dilingkungan sekolah.












Komentar