oleh

Kades Kalitengah Larang Wartawan Publikasikan PTSL DiDesanya

-Demak, News-0 views

Ahmad Saefudin Kades Kalitengah Kec. Mranggen Kab Demak (Foto @wg)

Metropos.id, Demak – Peserta PTSL (Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Desa Kalitengah, Kec. Mranggen, Kab. Demak dikenai biaya Rp 500 ribu/perbidang. Hal ini disampaikan Kades Kaliengah Ahmad Saefudin, saat di temui di kantornya, Kamis (30/3/2023).

“Iya perbidang oleh Panitia PTSL Desa Kalitengah dikenai biaya Rp 500 ribu, namun saya minta informasi PTSL ini jangan dipublikasikan, karena saya sendiri selain Kades Kalitengah juga anggota Lembaga (LSM),” ujarnya.

Sementara itu terkait penambahan biaya sebesar Rp 200 ribu untuk membuat surat tanah bila tanah tersebut dari hibah atau waris, Kades Kalitengah Ahmad Saefudin membenarkan hal tersebut.

Sementara itu salah seorang warga setempat MJ (35) menceritakan pemohon PTSL harus menyetorkan dana yang besarnya bervariasi ada yang Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu.

“Besaran pembuatan sertifikakt pada pemohon dikenai biaya sekitar 500 ribu hingga Rp 700 ribu. Padahal ini program presiden dalam rangka membantu rakyat Indonesia sesuai dengan keputusan SKB 3 (Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri) kalau di pulau Jawa besaran biaya sertifikat masal Rp 150 ribu,” ungkapnya.

Ketua LBH Sidorejo Law Budi Purnomo, SH, MH (Foto Doc)

Terpisah Ketua LBH Sidorejo Law Budi Purnomo, SH menjelaskan bahwa peserta PTSL harus paham terkait biaya tersebut untuk apa saja, contohnya untuk biaya pengukuran, biaya konsumsi tim atau biaya yang lain, dan Panitia PTSL harus menyosialisasikan ke masyarakat agar mereka mengerti.

“Setahu yang saya pahami untuk biaya PTSL sesuai dengan SKB 3 Menteri sebesar Rp 150 ribu, untuk itu ke depan kami berharap agar aparat pemerintah khususnya yang menangani PTSL dalam hal ini BPN (Badan Pertanahan Negara), bisa bekerja secara professional dan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, sehingga program PTS itu tidak membebani warga,” tutupnya. (@wg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed