Penulis : Andreas Radyanto (KPPN Purwodadi)
METROPOS.ID II Grobogan – Digipay Satu adalah sebuah marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Lazada, Blibli, dll, yang merupakan online shopping untuk sektor publik.
Hal tersebut dilatarbelakangi agar Pemerintah semakin adaptif dan agile untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.
Dengan digital payment, belanja online tidak hanya bisa dilakukan oleh individu (C to B), tetapi juga bisa dilakukan seluruh instansi pemerintah (G to B). Belanja pemerintah lebih praktis, bisa melalui gadget. Satker pemerintah dimudahkan, UMKM diuntungkan.
Pada bulan November 2019, Ekosistem Digipay dikembangkan bersama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan dibangun berbasis bank pada Bank BRI dinamai Digipay002, Mandiri dinamai Digipay008, dan BNI dinamai Digipay009.
User (satker dan vendor/rekanan) wajib memiliki rekening pada Bank Himbara yang sama (BRI/Mandiri/BNI) dan transaksi hanya bisa overbooking. Segmentasi ini memiliki beberapa kekurangan sehingga pertumbuhan Digipay tidak maksimal.
Selanjutnya sejak Februari 2023, telah dimplementasikan Digipay Satu yang dibangun untuk mengakomodasi seluruh bank, yang dibangun secara penuh oleh oleh Kemenkeu dalam hal ini oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Melalui implementasi digipay satu ini rekening user (satker dan vendor) bebas, tidak harus di Himbara dan transaksi bisa dilakukan antar rekening pada bank yang berbeda, simplifikasi user, dll.
Dengan adanya fleksibilitas rekening dan transaksi tersebut diharapkan dapat mengakselerasi pertumbuhan Digipay. Dalam bertransaksi melalui digipay satu ini telah dikembangkan interkoneksi dengan payment gateway (DOKU) dan pengembangan fitur CMS untuk bisa mengeksekusi pembayaran transaksi dan pajak.
Dalam Digipay Satu sifat transaksi : Government to Business, Term of Payment : pembayaran dilakukan setelah barang diterima (UU Perbendaharaan Negara pasal 21 ayat 1), Pajak : perhitungan dan pembayaran pajak difasilitasi platform, afirmasi UMKM : hanya memfasilitasi UMKM dan produk lokal (dalam negeri), User : terdapat pemisahan wewenang sebagai check and balance sesuai UU dan kebutuhan operasional, dan metode pembayaran : cashless, hanya menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) atau Cash Management System Virtual Accounts (CMS VA) yang alokasinya berasal dari Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP.
UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker.
Mekanisme pendaftaran vendor UMKM agar masuk dalam Digipay Satu adalah vendor perlu melakukan registrasi user digipay satu yang selanjutnya akan diverifikasi secara berjenjang oleh satker mitra kerjanya.
Dokumen yang diperlukan Vendor Mitra Satker (UMKM) dalam melakukan registrasi adalah data Nomor Induk Kependudukan (NIK), data bank (nomor dan nama rekening) dapat menggunakan rekening tabungan atau giro, surat izin usaha seperti SIUP atau dapat juga menggunakan surat keterangan usaha dari Kelurahan/RW/RT setempat, dan data NPWP atau tanpa NPWP disesuaikan aturan pajak.
Setelah vendor (UMKM) masuk dalam digipay satu, vendor wajib menginput foto produk/barang berikut harga barangnya dan harga yang dicantumkan pada produk dimaksud sudah termasuk pajak. Kategori produk yang dapat didaftarkan dalam Digipay Satu adalah Barang dan Jasa. Barang yang dimaksud disini meliputi Makanan dan ATK. Makanan terdiri dari Snack dan Nasi sedangkan ATK terdiri dari ATK dan Alat Mesin & Lainnya.
Sedangkan Jasa dapat didaftarkan adalah Jasa Lainnya (Jasa Elektronik & Jasa Lainnya) dan Jasa Katering (Catering). Syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat bertransaksi melalui digipay satu adalah vendor harus sudah teregistrasi dalam digipay satu sedangkan Satker wajib memiliki KKP dan/atau CMS VA.
Mekanisme pemesanan barang yang ada dalam digipay satu adalah sama dengan mekanisme belanja yang ada di Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Lazada, Blibli, dll. Seperti layaknya lapak jual beli online pada umumnya. Satker melakukan pemesanan barang/jasa produk UMKM secara online melalui Digipay satu, selanjutnya Vendor UMKM melakukan pengiriman barang sesuai pesanan Satker, dan Satker akan melakukan pembayaran secara digital dengan KKP/VA setelah barang/jasa diterima.
Belanja dalam rangka operasional sehari-hari perkantoran satker masih sangat besar potensinya dapat dibelanjakan melalui digipay satu, Berdasarkan data sampai dengan minggu kedua bulan Desember 2023 belanja Satker menggunakan UP telah mencapai Rp 55.714.305.820,00 sedangkan transaksi melalui digipay satu baru mencapai 14 transaksi dengan nilai transaksi sebesar Rp 39.945.500,00 dan ditransaksikan oleh 9 Satker saja.
Padahal Satker lingkup Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Purwodadi yang selanjutnya disingkat KPPN Purwodadi yang sudah tergabung dalam digipay satu berjumlah 32 Satker dan jumlah vendor UMKM yang sudah terdaftar dalam digipay satu sebanyak 30 vendor UMKM.
Dengan demikian, jumlah Satker yang sudah bertransaksi melalui digipay satu baru mencapai 28,13% dari keseluruhan 32 Satker yang sudah bergabung dan nilai transaksi baru mencapai 0,07% dari total belanja UP. Agar jumlah dan nilai transaksi non tunai melalui digipay satu dapat meningkat, langkah pertama yang harus dilakukan Satker adalah mendaftarkan vendor-vendor UMKM yang selama ini telah menjadi patner masing-masing Satker dalam berbelanja operasional sehari-hari perkantoran dan satker juga perlu memiliki KKP dan/atau CMS VA yang sudah aktif/siap digunakan untuk bertransaksi.
KPPN Purwodadi dan Bank mitra Satker sudah melakukan sosialisasi dan pendampingan secara one on one dengan masing-masing Satker sejak triwulan I s.d. III tahun 2023. Namun jumlah dan nilai transaksi melalui digipay satu di lingkup KPPN Purwodadi sampai dengan minggu kedua Desember masih belum maksimal antara lain disebabkan oleh mindset para pengelola keuangan di masing-masing Satker terutama yang sudah bergabung dalam digipay satu masih transaksi tunai, satker belum memiliki KKP dan/atau satker belum mengaktifkan CMS VA-nya serta belum semua satker mendaftarkan vendor mitra kerjanya pada digipay satu.
Upaya- upaya yang perlu dilakukan oleh KPPN Purwodadi adalah terus-menerus mensosialisasikan dan/atau kegiatan lainnya yang dapat merubah mindset para pengelola satker agar mau bertransaksi secara non tunai, melakukan pendampingan perekaman transaksi melalui digipay satu dan berkolaborasi dengan bank mitra kerja satker untuk memastikan Satker telah memiliki KKP dan/atau CMS VA-nya aktif sehingga transaksi yang dilakukan satker dapat diselesaikan sampai tahap pembayaran transaksi oleh bendahara pengeluaran. (Red).










Komentar