Saat Rapat Paripurna DPRD Grobogan terkait penetapan Bupati dan Wabup Grobogan Terpilih (ft ist)
METROPOS.ID II GROBOGAN – Diruang Paripurna DPRD Grobogan digelar sidang Paripurna ke 2 dengan agenda membacakan pengumuman hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Grobogan Terpilih periode 2025-2030 dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu, Rabu (15/1/2025).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Grobogan Hj. Lusia Indah Artani, SE, MM yang dihadiri Bupati Grobogab Hj Sri Sumarni, SH, MM bersama Forkompinda, Sekda, para Kepala OPD, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, para Asisten, Kabag, para Camat dan pimpinan BUMN/BUMD.
Dalam sambutannya Ketua DPRD mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja kerasnya kepada seluruh penyelenggara Pilkada, baik KPU sampai jajaran KPPS dan Bawaslu, termasuk TNI/Polri yang telah mengamankan terselenggaranya Pilkada yang aman dan kondusif, serta seluruh komponen masyarakat yang ikut berpartisipasi memberikan hak suaranya, sehingga pemilihan Bupati dan Wabup Grobogan dapat berjalan dengan aman serta lancar.

Para undangan Rapat Paripurna Penetapan Bupati dan Wabup Grobogan Terpilih (ft ist)
Ketua DPRD menyebut dengan berpedoman pada Pasal 160 ayat (3) dan Pasal 160A UU No 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, disebutkan bahwa pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wabup serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota (Wawali) terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kab/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kab/Kota kepada Menteri melalui Gubernur, dimana usulan dimaksud disampaikan dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak KPU Kab/Kota menyampaikan penetapan pasangan calon Bupati dan Wabup serta pasangan calon Walikota dan Wawali terpilih kepada DPRD Kab/Kota.
Untuk itu, kata Lusi, sesuai dengan Keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kab. Grobogan No 18/2024 tentang Rencana/Program Kegiatan DPRD Kab. Grobogan untuk bulan Januari 2025 dan surat Ketua DPRD Kab. Grobogan Nomor : 200.2.9/22/SETWAN/2025 tanggal 13 Januari 2025 perihal Undangan Rapat Paripurna ke – 2 DPRD Kab. Grobogan, maka pada kesempatan ini, di umumkan hasil penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wabup Grobogan Terpilih periode tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wabup Grobogan Tahun 2024, yakni Sdr. Setyo Hadi sebagai Bupati dan Sugeng Prasetyo sebagai Wabup Grobogan.
Selanjutnya dijelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 27/PUU-XXII/2024 yang menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub), Bupati dan Wabup serta Walikota dan Wawali hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wawali hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 tahun masa jabatan dan sesuai ketentuan Pasal 22A ayat (2) Peraturan Presiden No 80/2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 16/2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wawali, disebutkan bahwa Pelantikan Bupati dan Wabup serta Walikota dan Wawali hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
Dengan demikian Bupati dan Wabup Grobogan hasil pemilihan serentak tahun 2020 akan berakhir masa jabatannya pada saat dilantiknya Bupati dan Wabup Grobogan Terpilih hasil pemilihan tahun 2024, yaitu pada tanggal 10 Februari 2025 sepanjang tidak terdapat perubahan Peraturan Presiden dimaksud.
Dalam rangka memenuhi amanat Pasal 79 ayat (1) UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6/2023 tentang Penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, disebutkan bahwa Bupati dan Wabup yang berhenti karena berakhir masa jabatannya, diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk ditetapkan pemberhentiannya.
Untuk itu pada kesempatan Rapat Paripurna ini Bupati dan Wabup Grobogan hasil pemilihan selanjutnya berdasarkan putusan Mahkamah Kontitusi Nomor : 27/PUU-XXII/2024 yang menyebutkan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup serta Walikota dan Wawali hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wawali hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 tahun masa jabatan.
Sesuai ketentuan Pasal 22A ayat (2) Peraturan Presiden No 80/2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 16/2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wawali, disebutkan bahwa Pelantikan Bupati dan Wabup serta Walikota dan Wawali hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
“Dengan demikian Bupati dan Wabup Grobogan hasil pemilihan serentak tahun 2020 akan berakhir masa jabatannya pada saat dilantiknya Bupati dan Wabup Grobogan Terpilih hasil pemilihan tahun 2024, yaitu pada tanggal 10 Februari 2025 sepanjang tidak terdapat perubahan Peraturan Presiden dimaksud,” ujar Lusi.
Untuk itu pada Rapat Paripurna ini Bupati dan Wabup Grobogan hasil pemilihan serentak tahun 2020 yang berhenti karena berakhir masa jabatannya akan diumumkan oleh Pimpinan DPRD Kab. Grobogan.
Sementara itu dalam sambutannya terkait masa jabatannya yang akan berakhir Februari 2025 mendatang, Bupati Grobogan Hj Sri Sumarni, SH, MM mengatakan berdasarkan Pasal 201 ayat (7) UU No 10/2016, serta Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024, disebutkan bahwa, Bupati dan Wabup hasil Pemilihan Tahun 2020, menjabat sampai dengan dilantiknya Bupati dan Wabup hasil Pemilihan Serentak secara Nasional Tahun 2024, sepanjang tidak melewati 5 tahun masa jabatan. Sehingga dengan demikian masa jabatan nya bersama Wabup akan berakhir pada saat Bupati dan Wabup Grobogan terpilih, dilantik.
“Untuk itu pada kesempatan ini, saya mengucapkan terima kasih atas dukungan Bapak/Ibu semua selama masa kepemimpinan kami. Dengan dukungan Bapak/Ibu semua, terutama dukungan dari Masyarakat Kab. Grobogan, pelaksanaan tugas-tugas kami dapat berjalan dengan kondusif. Dan kepada Bupati dan Wabup terpilih, dengan dukungan kita semua, semoga dapat membawa Kab. Grobogan lebih baik lagi,” katanya.
Usai pembacaan pengumuman hasil penetapan Paslon Bupati dan Wabup Grobogan hasil Pilkada 2024, sidang ditutup secara resmi. (Jkw/Red).










Komentar