oleh

Tawuran Di Purwosari, Satu Orang Luka Berat, 4 Pelaku Diamankan Polrestabes Semarang

Saat pers rilis Polrestabes Semarang terkait tawuran (ft hmsrestabessmg)

METROPOS.ID II SEMARANG – Menyusul tawuran antar geng yang disertai kekerasan di Purwosari, Semarang Utara, pada hari Selasa, (14/1/2025), setidaknya 3 orang dewasa satu orang dibawah umur diamankan Polisi.

Peristiwa yang terekam dalam video dan tersebar luas beredar di media sosial (medsos), menyebabkan satu korban mengalami luka serius di punggung.

Dan dari kejadian itu Polisi menetapkan tersangka dewasa tersebut adalah Rifqi F (21), Citra Adik N (18), dan Kukuh T (18), semuanya warga Semarang Utara, sedangkan Seorang anak di bawah umur berusia 17 tahun, yang diidentifikasi hanya sebagai R, juga menghadapi tuntutan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Tawuran tersebut, menurut Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, bermula dari konfrontasi yang sudah direncanakan antara kelompok rival, Boncil_195 dan Perbalan242. Kelompok yang berkomunikasi melalui sosmed ini sepakat bertemu di Peres, Purwosari hingga terjadi bentrokan sengit dengan memakai senjata tajam (Sajam).

“Dua kelompok ini membuat kesepakatan lewat akun Instagram. Mereka berjanji akan tawuran di Peres,” jelas AKBP Andika dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis, (16/1/2025).

Bukti video memperlihatkan 2 orang berebut sabit, dan diakhiri dengan korban berlumuran darah dievakuasi menggunakan sepeda motor. Korban bernama N (27) mengalami luka serius pada punggung dan masih dirawat di rumah sakit.

AKBP Andika merinci dugaan keterlibatan para tersangka : Adik melukai satu kali tebas, Rifqi melukai punggung korban sebanyak 4 kali, Kukuh melukai satu kali di punggung atas, dan anak di bawah umur, R, juga turut serta dalam penyerangan tersebut.

Saat itu Polisi menyita 3 buah sajam dan korek api berbentuk pistol dari tersangka.

Sementara itu Rifqi mengaku menggunakan korek api tersebut untuk mengintimidasi lawan-lawannya.

Adapun keempat tersangka kini ditahan di Polrestabes Semarang dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang penyerangan dengan potensi hukuman hingga 9 tahun penjara. Meskipun pada awalnya 7 orang ditangkap, fokusnya tetap pada 4 pelaku utama ini. (koes/hmsrestabessmg/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed