Foto : Tersangka HS, Kades Jaten, ditetapkan tersangka oleh Kejari Karanganyar.(ft.mit).
METROPOS.ID || KARANGANYAR – Kades (Kepala Desa) Jaten, Kec. Jaten, Kab. Karanganyar, HS (Harga Satata) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari setempat, Selasa (8/7/2025).
HS diduga melakukan korupsi pembangunan kios di atas lahan tanah bengkok Desa Jaten.
Penetapan sebagai tersangka, setelah HS menjalani pemeriksaan selama lebih dari 6 jam, oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Karanganyar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HS langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Karanganyar. HS ditahan selama 20 hari ke depan sebagai tahanan titipan Kejari Karanganyar.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto kepada wartawan mengatakan, “Bahwa hari ini kami Kejari Karanganyar, tersangka melakukan penyalahgunaan tanah bengkok untuk pembangunan ruko yang barada di Dusun Bulu, Desa Jaten, yang tidak sesuai dengan prosedur,” katanya.
Menurut Hartanto, seharusnya Pemdes (Pemerintah Desa) Jaten memperoleh pendapatan dari hasil sewa ruko. Namun akibat adanya perbuatan melawan hukum, desa mengalami kerugian.
“Tersangka menyalahgunakan tanah bengkok desa untuk pembangunan sebanyak 52 kios. Seharusnya desa mendapatkan keuntungan dari hasil sewa kios. Namun akibat perbuatan tersangka, desa dirugikan,” jelasnya.
Hartanto menerangkan, tersangka selaku Kades, dalam memanfaatkan aset desa itu tidak sesuai dengan prosedur, sehingga menimbulkan kerugian negara, dalam hal ini kerugian keuangan desa. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2, 3 serta pasal 12 huruf H, terkait dengan penyalahgunaan pada tanah negara. Dengan ancaman 4 tahun hingga 20 tahun penjara.
“Saat ini baru satu tersangka. Perkara ini masih kita kembangkan,” pungkasnya.(mit/red).











Komentar