Foto : Kadishub Kab. Pekalongan saat menemui perwakilan warga pengguna halte dijadikan posko pengaduan.(ft.tangkapan vidio/mit).
METROPOS.ID || KAB. PEKALONGAN – Kehadiran Posko Pengaduan dan Perlindungan Korban Karyawan BLUD dan Outsourcing Kab. Pekalongan menuai polemik. Pada Senin (29/9/2025), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kab. Pekalongan, Agus Purwanto, mendatangi lokasi posko dan mempertanyakan perizinan.
Agus menegaskan bahwa posko yang memanfaatkan halte lama di wilayah Kedungwuni tersebut tidak memiliki izin resmi dari pihak terkait.
Ia bahkan menyatakan keberatan atas penggunaan fasilitas tersebut untuk kegiatan organisasi masyarakat.
Namun, pernyataan itu langsung dibantah oleh Busaeri, salah satu perwakilan posko.
Ia menegaskan bahwa posko sudah mendapat restu dari warga sekitar dan izin dari Polsek setempat.
“Halte ini sudah lama tidak dipakai untuk aktivitas transportasi. Kondisinya juga rusak dan bahkan sering digunakan warga untuk berdagang. Jadi kenapa kami tidak boleh menggunakan tempat ini untuk kepentingan sosial, apalagi demi melindungi karyawan yang menjadi korban?,” tegas Busaeri.
Ketegangan sempat terjadi antara Dishub dan pihak posko. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah apa yang akan dilakukan oleh Dishub Kab. Pekalongan menyikapi keberadaan posko yang tetap berdiri dan menerima laporan pengaduan karyawan terkait persoalan pemutusan hubungan kerja maupun permasalahan ketenagakerjaan lainnya.(mit/red).











Komentar