oleh

Dukung Penuh, Pembatasan Truk Sumbu 3 Secara Konsisten Tidak Masuk Kota

METROPOS.ID || BATANG – Kebijakan pembatasan operasional kendaraan sumbu 3 atau lebih di kawasan Exit Tol Kandeman mulai mendapat respons positif dari warga Kab. Batang. Langkah yang dilakukan Pemkab. Batang melalui Dishub (Dinas Perhubungan) bersama Polres Batang itu dinilai mampu mengurangi kemacetan sekaligus menekan potensi kecelakaan di jalur Pantura.

Kebijakan tersebut diterapkan arah masuk kota di Jalan Pantura, yang selama ini menjadi salah satu titik padat kendaraan, terutama truk bermuatan besar yang melintas menuju Batang Kota.

Salah seorang warga, Pradana, menyambut baik upaya pembatasan tersebut.

Menurutnya, keberadaan truk sumbu 3 yang melintas di dalam kota kerap menimbulkan kemacetan, terlebih saat ini sedang berlangsung proyek pengecoran jalan di kawasan pusat kota.

“Setuju kalau dimasukkan ke tol dari pada masuk Batang Kota bikin macet, apalagi sekarang lagi ada pengecoran,” katanya saat ditemui di Desa Tragung, Kec. Kandeman, Kab. Batang, Sabtu (21/2/2026).

Ia menilai pembatasan tersebut dapat membuat arus lalu lintas lebih tertib.

Namun, ia juga mengusulkan agar waktu pembatasan dapat disesuaikan dengan jam padat aktivitas masyarakat, seperti pagi dan sore hari.

Menurut Pradana, keberadaan truk besar di jalur Pantura juga kerap menimbulkan kekhawatiran bagi pengguna jalan lainnya.

“Serem kalau truk pakai 2 lajur sekaligus, belum lagi kalau muatan kosong kadang ngebut,” ungkapnya.

Pendapat serupa disampaikan Sekar (20), warga Batang Kota.

Ia mengapresiasi kebijakan Pemda yang dinilai dapat membuat kondisi lalu lintas di pusat kota menjadi lebih nyaman.

“Saya sangat apresiasi banget kalau konsisten, Batang Kota pasti lebih rapi dan nyaman,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dishub Batang, Sakti Nurhuda, menjelaskan, bahwa pembatasan operasional kendaraan sumbu 3 atau lebih dilakukan sebagai upaya mengurai kepadatan di jalur nasional Pantura.

“Kendaraan sumbu 3 atau lebih diharapkan memanfaatkan jalan tol pada pukul 05.00 sampai 21.00 WIB,” jelasnya.

Menurutnya, rambu larangan sudah dipasang di sejumlah titik. Namun, masih terdapat pengemudi yang memilih melintas di jalur nasional karena mempertimbangkan biaya tol.

“Kami akan terus memperkuat sosialisasi agar penggunaan jalan tol dapat lebih optimal,” tegasnya.

Selain pembatasan operasional truk, Dishub Batang juga melakukan penataan ruang milik jalan di sepanjang kawasan Kandeman hingga Dolok. Penataan tersebut meliputi pembersihan bahu jalan dari warung liar, bengkel tambal ban, serta aktivitas pengelasan yang memanfaatkan area jalan nasional.

“Keberadaan aktivitas itu mengganggu fungsi jalan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Dishub juga mengimbau pengemudi truk agar tidak parkir di bahu jalan, terutama di area putar balik seperti Tulis, Jatisari, dan Kalibabal,” terangnya.

Pada tahap awal, langkah yang dilakukan masih berupa sosialisasi dan peneguran kepada pengemudi. Sementara untuk penindakan, menjadi kewenangan Polres Batang.

“Pemkab Batang menegaskan, bahwa kebijakan pembatasan truk sumbu 3 merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan lalu lintas sekaligus melindungi kondisi jalan nasional Pantura sebagai jalur logistik utama di Jateng,” ujar dia.

Selama ini, jalur Pantura Batang dikenal sebagai salah satu titik rawan kemacetan dan kecelakaan akibat tingginya volume kendaraan berat, khususnya di kawasan Kandeman hingga Batang Kota.

“Melalui pembatasan operasional dan pengalihan kendaraan berat ke jalan tol, pemerintah berharap arus lalu lintas menjadi lebih lancar, kerusakan jalan dapat diminimalkan, serta keselamatan pengguna jalan meningkat,” pungkasnya. (kmit/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed