oleh

Kurang dari 3 Jam, Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Perangkat Desa di Pekalongan

Pelaku pembunuhan saat diamankan petugas.(ft kmit).

METROPOS.ID || KAJEN – Gercep (Gerak cepat) ditunjukkan Satreskrim Polres Pekalongan dalam mengungkap kasus penemuan mayat di area persawahan belakang SDN 1 Kalipancur, Desa Kalipancur, Kec. Bojong, Kab. Pekalongan, Jawa Tengah. Kurang dari 3 jam setelah jasad korban ditemukan, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan.

Korban diketahui bernama Rusyanto (57), seorang perangkat Desa Kalipancur. Jasad korban ditemukan warga pada Selasa (28/7/2026) pagi di area persawahan dan langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Dari pengakuan pelaku, korban sempat memberikan perlawanan. Hal itu diperkuat dengan adanya luka seperti bekas cakaran pada bagian leher pelaku. Setelah sempat berduel, pelaku diduga mencekik korban hingga tak berdaya, kemudian membawa korban ke area sawah dan membenamkannya ke dalam lumpur. Pelaku juga mengaku menutup wajah korban menggunakan lumpur.

Selain itu, pelaku mengaku sempat memukul korban menggunakan sebuah batako cor hingga mengenai pelipis kiri. Pelaku juga membawa sajam (senjata tajam) untuk melukai korban, namun gagang senjata tersebut terlepas dari mata pisaunya saat hendak digunakan.

Dalam olah TKP, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah celurit dengan kondisi gagang terpisah yang ditemukan sekitar 3 meter dari korban, satu buah batako cor yang berada di atas tubuh korban, serta satu potong celana yang diduga sengaja dibakar pelaku untuk menghilangkan jejak.

“Barang bukti yang kami temukan di lokasi antara lain celurit dengan kondisi gagang terpisah, batako cor di atas tubuh korban, serta celana yang diduga sempat dibakar untuk menghilangkan jejak,” jelas AKP Fauzi.

Pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Desa Kalipancur, namun berada di dukuh yang berbeda. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus perjudian pada tahun 2020.

Hingga kini, Satreskrim Polres Pekalongan masih menunggu hasil otopsi dari Dokkes Polda Jawa Tengah guna memastikan penyebab pasti kematian korban serta melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.

“Saat ini kami masih menunggu hasil otopsi dari Dokkes Polda Jawa Tengah untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban. Penyidikan juga terus kami lakukan guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh,” pungkas AKP Fauzi.

Atas perbuatannya, pelaku sementara dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 subsider Pasal 467 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.(mit/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed