METROPOS.ID, BLORA – Praktik jual beli kios di Pasar Daerah Blora, tepatnya Pasar Induk Cepu, terbongkar. Dari 20 kios baru yang selesai dibangun tahun 2019 lalu, 10 pedagang diketahui membeli kios tersebut dengan harga cukup tinggi. Mulai dari Rp. 75 juta hingga Rp. 100 juta.
Informasi dihimpun, Agustus 2019 lalu, Pasar Induk Cepu mengalami pembangunan pada 20 kios. Nilainya Rp 1,5 miliar. Berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2019 Kab. Blora. Akhir Desember 2019 pembangunan selesai.
Selanjutnya, bulan Februari para pedagang mulai ditawari oknum pegawai pasar kalau ada kios yang dijual. Harganya Rp. 125 juta. Setelah melalui tawar menawar, akhirnya disepakati Rp. 75 juta hingga Rp. 100 juta.
Sistemnya, ada uang ada kunci. Cash, tidak boleh diangsur. Harga bayar kios, dipotong biaya kepemilikan los setiap pedagang. Masing-masing los dihargai 10 persen dari harga Kios (Rp. 75 juta). Sehingga apabila pedagang memiliki satu los, berarti biaya dikurangi Rp. 7,5 juta. Dikalikan berapa los yang dimiliki para pedagang.
Bulan Februari hingga Maret 2020 pedagang mulai membayar biaya jual beli kios tersebut. Ada yang membayar Rp. 40 juta hingga Rp. 75 juta. Bahkan, ada pedagang yang membayar Rp. 100 juta.
Setelah ada pengaduan dari salah satu pedagang, kejaksaan setempat mulai turun lapangan. Sementara uang jual beli kios juga mulai dibayarkan ke kas daerah Blora. Totalnya mencapai Rp. 530an juta.
Saat ini 10 pedagang juga sudah dimintai keterangan. Sejak Senin, Selasa dan Rabu lalu. Mereka ditanya terkait latar belakang dan proses jual beli kios tersebut.
Salah satu pedagang pasar Induk Cepu yang enggan disebutkan namanya, mengaku, sebenarnya para pedagang juga keberatan atas jual beli kios Pasar Induk Cepu tersebut. Namun mereka tidak bisa berbuat banyak. Karena jika tidak mau beli kios tersebut akan dilelang. Selain itu, para pedagang juga tidak diberikan kesempatan untuk mengangsur pembayarannya.
“Ada uang ada kunci. Harus Cash. Tidak boleh kurang serupiah pun,” bebernya.
Dia menambahkan, usai dilakukan pembayaran, kwitansi pembelian juga ditarik pihak pasar. Selanjutnya diganti dengan buku identitas ruko dari dinas terkait.
“Kalau itu pungli, pinginnya ya uang dikembalikan. Apalagi itu hasil pinjam dari bank. Setiap bulan harus mengangsur,” jelasnya.
Sementara pedagang lainnya, yang juga enggan disebutkan namanya, mengungkapkan hal sama. Saat dipangil kejaksaan dia berterus terus terang. Apa yang ditanyakan juga dijawab apa adanya. Tidak ada yang dirahasiakan.
“Sebenarnya ya keberatan, tapi mau bagaimana lagi. Kalau tidak bayar juga tidak bisa dapat kios,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pasar Induk Cepu Prawito mengaku, untuk yang dipanggil ada 9 pedagang dan satu pelapor. Sehingga totalnya menjadi 10 pedagang.
Dia menambahkan, sebenarnya pelapor sudah membayar. Pihaknya juga tidak tau menahu kenapa malah melapor. Padahal para pedagang yang beli sudah dikorting 10 persen dari harga jual.
“Sebelum bulan ramadhan itu pelaksanaan (pembayaran),” ujarnya.
Kepala Bidang Pasar Daerah Dindagkop UKM Blora, Warso mengaku, uang kompensasi (red, jual beli kios) sudah dikembalikan ke kas daerah dan diselesaikan Inspektorat.
“Kemarin itu PAD dan disetor ke PAD. Totalnya tidak tau persis. Karena itu ranah bendahara dan langsung ke Kasda,” ucapnya.
Untuk penarikan sendiri dari bawah. Dari pihak pasar(UPTD). Disana ada musyawarah dan menetukan harga.
“Siapa saja yang ditarik, datanya ada di pasar. Yang tahu yang dipasar. Kesepakatan harga saya juga tidak tahu,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Inspektorat Kab. Blora, Kunto Aji mengaku, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap Kabid Pasar Dindakop UMKM Blora, Kepala UPTD Cepu dan menanyakan kepada Kepala Dinasnya secara langsung.
“Semangatnya penarikan untuk PAD. Ada 10 pedagang kios baru yang ditarik,” ujarnya.
Uangnya juga sudah dikembalikan ke kas Negara. Sekitar Rp 530 an juta. Waktu pengembalian sekitar Satu Minggu kemarin.
“Sementara masih pengumpulan data. Baru itu (10 pedagang) yang ditarik. Karena sebagian merupakan pedagang lama, jadi tidak ditarik,” ucapnya.
Untuk regulasi penarikan ini memang belum siap.
“Karena saya belum sampai kesana. Dasarnya semangat pendapatan. Kemarin pengumpulan bahan keterangannya seperti itu,” jelasnya.
Kunto Aji meminta, kepada semuanya, khusus OPD penghasil PAD agar lebih tertib dan lebih akuntabel.
“Jangan pernah ada pungutan,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Muhammad Adung mengaku, beberapa hari yang lalu memang banyak yang datang ke Kejaksaan Negeri Blora. Namun apakah dari Cepu atau yang lain dia belum mengetahuinya.
“Hasilnya belum masuk ke saya. Apalagi ini prosesnya masih panjang,” singkatnya. (Sam/Red).












Komentar