Metropos.id,Demak – Program Nasional PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap yang tengah di luncurkan oleh pemerintah pusat menuai banyak persoalan. Salah satunya di Desa Prampelan Kecamatan Sayung.Sebab program PTSL di Desa tersebut di duga kuat di Markup pembiayaan pembuatan sertifikat tanahnya.
Salah seorang warga setempat yang enggan menyebutkan namanya mengaku kalau ia di kenakan biaya Rp 7 juta untuk membuat sertifikat sesuai pengajuan 10 bidang tanah miliknya, namun dari 10 bidang tanah, yang belum selesai tinggal satu bidang tanah.
” saya membuat sepuluh sertifikat ms, dengan biaya 7 juta cuman hingga saat ini satu diantaranya belum juga jadi” tuturnya.
Ia juga mengaku kecewa kenapa yang lainnya selesai, tinggal satu bidang saja tak kunjung selesai.
“yang membuat saya kecewa adalah tidak ada keterangan kenapa sertifikat tersebut tidak kunjung terselesaikan,” ungkapnya dengan nada penuh kekecewaan.
Sementara itu Kepala Desa Prampelan saat di konfirmasi terkait adanya dugaan mark up anggaran pembuatan sertifikat tersebut menyampaikan bahwa, biaya pembuatan sertifikat di Desa Prampelan adalah Rp 500.000,- sesuai hasil Musyawarah Desa (Musdes)
“Dalam Musdes sudah di tetapkan biaya pembuatan sertifikat massal sebesar Rp 500 ribu, jika ada biaya di atas itu, bukan tanggung jawab saya, bisa juga di manfaatkan oleh oknum,” jelasnya.
Namun pernyataan tersebut berbeda jauh dari pengakuan warga, pasalnya warga mengaku tidak ada Musdes, hanya saja sosialisasi terkait PTSL yang menyampaikan terkait hal-hal syarat pembuatan sertifikat dengan biayanya lebih dari Rp 150.000,-.
“seingat saya tidak pernah ada musdes, warga di kumpulkan terkait syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pembuatan sertifikat dan biayanya tidak hanya 150 ribu seperti peraturan menteri namun tidak pernah ada rapat yang menyampaikan biaya 700 ribu persertifikat seperti yang sudah saya bayarkan,” jelas warga Desa Prampelan. (Adit/Red).












Komentar