Metro Pos.id, Pekalongan – Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) desa Ngalian, Kecamatan Tirto diduga sarat dengan pungli (pungutan liar). Sebab warga yang ingin ikut program PTSL harus membayar uang sebesar Rp 600 ribu rupiah kepada panitia PTSL.
Hal ini bertentangan dengan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri, yaitu Mendagri, Menteri Agraria dan Menteri Desa, karena biaya resmi yang di tetapkan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) hanya di perbolehkan menarik biaya sebesar Rp 150 ribu rupiah kepada pemohon program PTSL.
Namun kenyataan di lapangan didesa Ngalian menarik biaya perbidangnya Rp 300 ribu rupiah, untuk tanah yang bukan Hibah/waris, dan untuk tanah status Hibah waris perbidangnya, di tarik Rp 600 ribu rupiah.
Salah seorang warga setempat, yang enggan namanya di mediakan, saat di konfirmasi menuturkan bahwa pihaknya harus membayar uang sebesar
Rp. 600 ribu rupiah guna pengurusan PTSL.
“saya sudah mengajukan permohonan PTSL karena tanah saya merupakan tanah warisan dari orang tua dan pihak panitia meminta ongkos pengurusan PTSL sebesar Rp 600 ribu rupiah, karena saya tidak tahu maka saya mengikuti saja dan sudah saya bayar sebesar nilai tersebut,” tuturnya.Lebih lanjut ia mengaku tidak pernah di undang untuk rapat ataupun musyawarah tentang PTSL.
“Saya juga tidak diberi kuitansi pembayaran, dan tidak tahu uang Rp 600 ribu itu untuk biaya apa saja,” lanjutnya.
Kepala Desa (Kades) ngaliyan Haryanto saat di konfirmasi tentang hal ini mengaku tidak mengetahui pasti berapa biayanya.
“kami tahun ini memang mengajukan PTSL sebanyak 500 bidang untuk biaya saya tidak tahu pasti karena itu ada panitia yang menanganinya, yang jelas biaya kami samakan dengan desa sebelah yakni Wuled, Tangkil Kulon dan Pandanarum,” terangnya.
Terpisah Ketua Panitia PTSL desa Ngaliyan Riyanto saat di konfirmasi membenarkan biaya pengurusan PTSL di desanya sebesar Rp 300 ribu.
“nominal Rp 300 ribu sudah menjadi kesepakatan warga pemohon PTSL dan panitia, karena kalau sesuai SKB tiga menteri sebesar Rp 150 ribu tidak cukup untuk operasional dan upah panitia yang melakukan pengurusan dan pengukuran di lapangan,” tandasnya.
Saat ditanya apakah hal tersebut tidak menyalahi aturan Riyanto menjawab karena sudah sesuai kesepakatan dan musyawarah menurutnya tidak menyalahi aturan.
“ini kan sudah kami rapatkan dan warga setuju dengan nominal tersebut, jadi menurut saya sudah sah dan tidak menyalahi aturan,” kilahnya.
Ditambahkan oleh Riyanto untuk tanah yang statusnya waris atau ada pengalihan hak di tangani langsung oleh Kepala Desa.
“untuk yang tanah waris atau ada pengalihan hak memang di mintai tambahan biaya sebesar Rp 300 ribu lagi. Namun uang tersebut masuk ke pemerintahan desa, saya tidak tahu menahu tentang hal itu,” elaknya.
Sementara itu Camat Tirto, Agus Dwi Nugroho saat di konfirmasi tentang hal ini mengatakan tidak tahu dan belum mendapatkan laporan dari desa tersebut.
“saat rapat sosialsasi saya tidak diundang jadi saya tidak tahu pastinya seperti apa yang terjadi di lapangan, nanti coba saya komunikasikan dengan pihak kepala desa,” ujarnya.(Mit/Red)












Komentar