Metro Pos.id, Pekalongan – Kepala Desa (Kades) Banjarejo Kecamatan Karanganyar, diduga sunat anggaran pengadaan pembelian kambing dan kandang, dana yang dianggarkan dari Dana Desa Tahun 2018 ini disalurkan ke warga yang berhak menerimanya.
Anggaran Dana Desa atau DD 2018 desa Banjarejo, 30 persennya dianggarkan untuk pengadaan kambing dan kandang, dengan nilai Rp 120 juta. Adapun anggaran pembelian kambing perekornya Rp 1,5 juta dipotong pajak 13 persen perekornya menjadi Rp 1,300.500,- (satujuta tigaratus lima ribu rupiah) dikalikan 60 ekor kambing, total menjadi Rp 78.300 ribu dan anggaran pembuatan kandang perorang satu juta rupiah di kalikan 30 orang menjadi 30 juta rupiah yang nantinya akan di salurkan kepada 30 orang penerima.
Menurut warga yang menerima bantuan tersebut dan enggan namanya di mediakan mengatakan, dia mendapatkan bantuan dua ekor kambing dan uang pembuatan kandang sebesar Rp 500 ribu rupiah.
“saya memang mendapatkan bantuan dua ekor kambing jenis kambing “kacang” itu pun kambingnya kecil sekali dan juga mendapatkan uang untuk pembuatan kandang nilainya Rp 500 ribu rupiah. Menurut saya uang segitu tidak cukup untuk membuat kandang,” ujarnya kepada media kemarin.
Salah seorang perangkat yang juga enggan namanya dimediakan ketika di konfirmasi tentang hal ini mengaku tidak tahu menahu tentang proses pembelian kambing tersebut.
“semua yang menangani pak kades, saya tidak tahu menahu. Setahu saya pak kades langsung membeli ke daerah atas, harganya berapa dan berapa biayanya saya tidak tahu. Lebih jelasnya silahkan ditanyakan langsung dengan beliau,” elaknya.
Sementara itu Kades Banjarrejo Mulyadi ketika di konfirmasi tentang hal ini via ponselnya terkesan berbelit-belit.
“memang benar adanya program tersebut, tapi tahu sendirilah hasil dari selisih uang tersbut juga tidak saya pakai sendiri. Melainkan saya bagikan dengan para perangkat juga,” singkatnya.(Mit/Red)












Komentar