METROPOS.id, Boyolali – Kecelakaan maut truk kontainer yang menewaskan satu orang di pertigaan Wika Mojosongo, Jalan Raya Boyolali – Semarang – Solo KM 23, Kamis kemarin (25/7/2019) akhirnya menetapkan Solchan (38) warga Plantaran, Kaliwungu, Kendal sebagai tersangka. Hal ini di ungkapkan oleh Kanit Laka Lantas Polres Boyolali Ipda Utomo.
Utomo menerangkan bahwa semua sesuai dari hasil olah TKP, pemeriksaan saksi – saksi, barang bukti petunjuk yang ditemukan, tanda – tanda bekas kendaraan, pemeriksaan pengemudi dan hasil gelar Perkara.
“Pengemudi Truk di kenakan pasal 310 ayat 4 yo 311 UURI No 22 Th 2009 tentang LLAJ, selain itu tidak mempunyai SIM. Dan hasil kesimpulan sementara penyebab kecelakaan tersebut karena Kendaraan Truk Kontainer tidak layak jalan, diduga mengalami gangguan fungsi pengereman (rem blong),” ungkapnya.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Boyolali Akp Eddy Lillah, menambahkan bahwa tersangka ditahan oleh Unit Laka Lantas Polres Boyolali, guna pengembangan selanjutnya, pemeriksaan urine tersangka di lakukan agar tahu kondisinya, apakah saat mengemudikan Truk Kontainer tersebut dalam pengaruh miras atau Narkoba yang mengakibatkan laka maut tersebut.
“Tersangka juga di periksa urinenya untuk mengetahui, apakah terindikasi miras maupun menggunakan Narkoba saat mengemudikan truk tersebut,” imbuhnya. (Mul/Rest/Red).












Komentar