METROPOS.ID, BOYOLALI – Tim Sapu Jagad Sat Reskrim Polres Boyolali berhasil meringkus 4 penjudi dadu di Dk. Gatak, Kec. Mojosongo, Kamis (16/4/2020). Hal ini di ungkapkan oleh Kasubag Humas Polres Boyolali, AKP Joko Widodo.
“keempat tersangka yaitu HNW (48) warga Ds. Jenengan, Kec. Sawit, PW (37) warga Kec. Teras. Sedangkan 2 lagi warga dari Kec. Mojosongo yaitu SRT (47) dan JW (48). Mereka berempat merupakan warga di 3 Kec. di Boyolali. Mereka berempat diringkus saat asik bermain judi dadu dirumah milik RN (51) warga Dk. Gatak, Kec. Mojosongo,” terangnya, Jum’at (17/4/2020).
Masih menurutnya, selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp 502.000, 3 buah mata dadu, 2 buah batok, 2 buah tatakan dan 1 lembar lapak.
Pihaknya menyesalkan disaat Pemerintah masih gencar – gencarnya melakukan upaya – upaya dalam mencegah penyebaran COVID -19 , dengan himbauan Social Distancing mereka malah asik berkumpul.
“Kita patut sesalkan, disaat pemerintah termasuk kita Polres Boyolali gencar – gencarnya melakukan upaya – upaya mencegah dan mengendalikan COVID – 19, masih ditemukan warga yang berbuat kontradiktif dan melanggar hukum. Kita tetap konsisten melakukan penegakan hukum sebagai efek deteren,” ujarnya.
Kini pelaku diamankan di Mapolres Boyolali guna menjalani pemeriksaan oleh unit Reskrim. Keempat tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Mul/Red).












Komentar