oleh

Oknum Kades Kunti Boyolali Diduga Jual Tanah Kas Desa

Metropos.id,Boyolali – Oknum Kades di Boyolali di duga memperjual belikan tanah kas desa seluas 5 Hektar.Sejumlah warga menilai bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) Kunti, Kecamatan Andong, telah menjual aset desa kepada orang lain, hal ini memicu kecurigaan warga setempat.

Hartun (72) mantan Sekretaris Desa (Sekdes) yang juga warga Dukuh Balong, Desa Kunti menjelaskan tanah kas desa Kunti yang “dijual” sangat luas sekali. Jika ditotal, tanah kas yang telah diukur ini mencapai lebih dari 5 hektar.

“Untuk mempermudah pemrosesan “jual-beli” tanah kas ini, Pemdes memanipulasi tanah yang telah dikapling ini sebagai tanah OO,” jelasnya.

Menurutnya dokumen sertifikat tanah warga yang bersebelahan dengan tanah milik desa tersebut berbunyi tanah kas desa.

“Tapi ini dia bilang tanah OO. Padahal, waktu dulu itu kepala desa menandatangani tanah tersebut merupakan tanah kas sampir,” ungkapnya.

Pihaknya telah menyampaikan hal tersebut kepada aparat penegak hukum, dan Camat Andong. Namun sampai sekarang belum ada kepastian yang jelas

Sementara itu Jumangin (60) warga Dukuh Kunti Kidul, RT 04/02, Desa Kunti mengungkapkan jika tanah kas desa Kunti sudah diproses untuk disertifikatkan kepada masyarakat yang memohon. Untuk itu, Desa telah membentuk semacam panitia pelepasan asset ini.

“Sebagian masyarakat tak rela, sebab tanah tersebut merupakan milik masyarakat se desa Kunti,” tuturnya.

Jumangin menambahkan, meski menimbulkan desas-desus dimasyarakat, namun tanah kas desa ini sudah dilakukan pengukuran dan pengkaplingan. Setiap pemohonpun juga diwajibkan membayar uang muka sebesar Rp 5 juta, tapi Sertifikat belum jadi, awal April, pemohon sudah dimintai pelunasan. Apabila tak bisa melunasi, maka akan digantikan kepada orang lain.

Terpisah, Sekertaris Panitia tukar menukar tanah kas desa Kunti, Sugeng Widodo membantah keras tudingan sebagian warga tersebut. Warga tak mengetahui jika Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Permendagri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan asset desa.
Di mana, desa-desa diwajibkan melakukan pendataan asset desa yang kemudian dimasukkan kedalam system aplikasi asset desa.

“Selama ini banyak asset desa yang dikuasi warga. Dan kontribusi dari asset tersebut nyaris tidak ada, hanya Rp 20-50 pertahun,” katanya.

Lebih lanjut Sugeng Widodo mengatakan untuk memaksimalkan pendapatan desa, Pemdes kemudian melakukan tukar guling tanah tersebut, untuk itu, Pemdes membentuk panitia untuk mengurus proses tukar guling tanah tersebut.

“ada 2,3 hektar tanah kas desa yang dikuasai oleh 100 warga desa Kunti. Tanah tersebut rencananya bakal diganti dengan tanah seluas 3,2 hektar, dan nanti tergantung tim apresial yang akan menilai,” pungkasnya. (Mul/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed