oleh

Jual Barang Curian di Facebook,Dua Pembobol Counter HP di Grobogan Ditangkap Polisi

Metropos.id, Grobogan – Dua pelaku pencurian  di counter HP Rizki cell yang berlokasi di Jalan raya Kradenan – Sulursari Km 1, tepatnya Desa Kradenan Kecamatan Kradenan, akhirnya berhasil ditangkap pada hari Jum’at (5/7/2019) sekira pukul 11.00 WIB.

Kedua pelaku tersebut adalah DF (13) warga Dusun Pulorejo, RT 04/03 Desa Kalisari Kecamatan  Kradenan dan pelaku satunya yakni RA (17) warga Dusun Pulorejo, RT 05/03 Desa Kalisari Kecamatan Kradenan.

Menurut keterangan pelapor yakni Riza Khoirur Rizki (27) warga Dusun Wates, RT 01/05, Desa/Kecamatan Kradenan, pada hari Rabu (3/7/2019) sekira pukul 23.00 WIB, saat itu korban menutup counternya lalu pulang kerumah. Keesokan harinya, pada Kamis (4/7/2019) sekira pukul 09.00 WIB, Riza bermaksud membuka counternya, namun betapa kagetnya ia, mengetahui pintu sebelah utara dalam keadaan rusak.

Setelah dicek, ternyata di dapati isi counter dalam keadaan berceceran dan beberapa barang miliknya hilang antara lain, cas dan baterai camera merk Canon sejumlah 5 buah, paketan data berbagai operator sekitar sekitar 50 buah, Printer Bluetooth merk VRtec 1 buah, Flasdis 10 buah, memori card/Micro Sd sebanyak 15 buah, rokok berbagai merek sejumlah 15 buah, Powerbank 2 buah, camera merk Canon seri EOS 550 D, – 1 lensa kit merk canon 1 buah, uang tunai sekitar Rp. 60 ribu, total kerugian sekitar 6 jutaan.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agus Supriadi Siswanto SIK membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 2 orang di duga pelaku pencurian sebuah conter hp beserta barang buktinya.

“Terungkapnya kasus ini berawal dari pelaku menawarkan barang curiannya melalui facebook, karena barang yang di tawarkan identik dengan barang yang hilang, sehingga kami langsung menangkap pelaku,” terangnya, Senin (8/7/2019).

Masih menurutnya bahwa barang bukti yang berhasil di amankan yakni 1 buah linggis sepanjang 40 cm, 1 Tas punggung warna merah bertuliskan Linkin Park, 1 Camera merk canon seri EOS 550D, 5 cas dan baterai camera merk canon, 1  lensa kit merk canon 1 buah, 2 buah Flashdisk merk sandisk, 2 buah power bank merk ANVANCE dan VEGER, 38 kartu perdana dan voucher isi ulang data berbagai operator, 1 buah printer bluetooth merk Vrtec dan 1 buah tas camera warna hitam.

“Pelaku kita kenai pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUH Pidana, tentang Pencurian dengan pemberatan,” jelasnya. (Awg/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed