METROPOS.id, Boyolali – Polres Boyolali hari ini (Sabtu (17/8/2019) memfasilitasi proses ijab kabul Kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas) tersangka M. Aristiyanto (28) warga Kampung Plamongan Sari RT 003/012, Kelurahan Plamongan Sari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Pernikahan M.Aristiyanto dengan Farah Astri Yuliana digelar di Kantor Sat Reskrim Polres Boyolali. Akad nikah dipimpin penghulu Saiful Anwar dari Kantor KUA Mojosongo, Kabupaten Boyolali disaksikan keluarga kedua mempelai.
Dengan pengawalan ketat Polisi, Aris melangsungkan ijab kabul, sejumlah keluarga dari tersangka dan mempelai wanita, tampak hadir dalam pernikahan yang baru pertama kalinya digelar di Polres Boyolali tersebut. Tangis haru bercampur bahagia terpancar dari mempelai wanita.
Usai melangsungkan akad nikah, tersangka Aris harus menjalani kembali proses penahanan. Kini tersangka Aris dan pasangan nya, Farah Astri Yuliana, terpaksa harus berpisah hingga tuntasnya proses hukum.
Sementara itu Kanit 1 Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Boyolali, Iptu Wikan Sri Kadiyono mengatakan dilaksanakannya proses ijab kabul di Polres Boyolali dikarenakan tersangka Aris sedang menjalani proses hukum di Polres Boyolali.
Diketahui sebelumnya, tersangka Aris melakukan tindak pidana curas diwilayah Ngestiharjo, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali Kota, pada (23/7/2019) lalu. Tersangka Aris bersama kedua temannya berhasil diringkus Tim Sapu Jagad Sat Reskrim Boyolali dengn barang bukti sebuah Play Stasion (PS) dan 2 buah HP.
“Tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” terang Iptu Wikan.
Pada kesempatan itu M.Aristiyanto mengatakan senang dengan ijab kabul ini, dirinya mengaku menjalin asmara dengan Farah Astri Yuliana sudah 1 tahun. Sedangkan rencana pernikahan akan digelar pada (18/8/2019).
Tersangka nekad melakukan aksi curas karena butuh uang buat nikah, tersangka mengaku dua kali tersangkut masalah pencurian di Demak.(Mul/Red).
Komentar