METROPOS.id, Boyolali – Kasus dugaan Korupsi yang dilakukan Kades Lampar, Kecamatan Tamansari, Dwi Sugiyanto pasca dikenai sangsi skorsing selama 6 bulan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka belum juga ada penanganan lebih lanjut.
Ratusan warga Lampar yang menamakan, Aliansi Masyarakat Peduli Lampar (AMPL) meminta kejelasan kasus perkembangan penanganan kasus tersebut kepada aparat Polres Boyolali.
Salah satu aktivis AMPL, Andita Ady Prasetyo mengatakan Dwi Sugiyanto sudah dikenai sanksi skors selama enam bulan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Boyolali.
“Beliau sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi hingga kini belum ada penangan lebih lanjut dari pihak kepolisian,” kata Andita Ady Prasetyo, Selasa (5/11/2019).
Ia mengatakan beberapa warga Desa Lampar, meminta agar pihak kopolisian segera melakukan penahanan tersangka Dwi Sugiyanto. Desakan penahanan Dwi Sugiyanto, kata dia, didasarkan pada kekhawatiran para aktivis bahwa Dwi Sugiyanto akan melarikan diri ke daerah lain.
“Jangan sampai Dwi Sugiyanto lari ke daerah lain gara-gara kepolisian tidak segera menahan mantan orang nomor satu di Desa Lampar itu. Nanti malam kami akan mengelar rapat dengan beberapa warga untuk membahas kejelasan kasus ini,” tegasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermas) Kabupaten Boyolali, Purwanto mengatakan Kades Lampar, Dwi Sugiyanto, sudah diberikan sanksi tingkat sedang yakni skorsing selama enam bulan. Beliau sudah menerima surat pemberitahuan dari Inspektorat Kabupaten Boyolali terkait hasil audit dugaan penyimpangan sejumlah dana pembangunan di Desa Lampar. Secara administrasi kami juga memberikan saksi sesuai dengan aturan perundang – undangan.
“Penyelewengan yang dilakukan Kades Lampar meliputi anggaran pembangunan gedung olahraga [GOR]/gedung serbaguna, pembangunan jalan, dan pembangunan rumah bidan desa. Dana itu bersumber dari residu pembangunan embung di desa setempat oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum [PUDAM] Tirta Ampera Boyolali. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 370 juta,” kata dia.
Purwanto mengimbau kepada para Kades di Kabupaten Boyolali, untuk menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dengan secara transparan.
“jangan coba – coba memainkan dana desa, penyelewangan dana desa ini sangat berat,” ujarnya.(Mul/Red)










Komentar