oleh

Dua anak tewas tenggelam di kubangan galian C di Gondang – Sragen

METROPOS.id, Semarang – Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jateng melalui 3 orang perwakilannya yaitu Heroe Setiyanto SH. MH (Ketua Komnas Anak Kab. Sragen), Chilung Aritonang dan Suwito SE (Anggota Komnas Anak Sragen) mendatangi rumah dua orang anak yang meninggal tenggelam di galian C, yakni BYG (10) dan tetangganya MRA (8) yang tinggal di Dkh. Bodean, RT. 06, Ds. Kaliwedi, Kec. Gondang, Kab. Sragen.

Adapun kronologis tenggelamnya dua anak tersebut berawal ketika keduanya bermain di sekitar galian C yang berada di sebelah Utara Dk. Bodean, RT 06, Ds. Kaliwedi, Gondang, Kab. Sragen. Karena tidak ada penjaganya ke duanya berniat untuk mandi di lobangan tambang yang ada airnya, ke duanya tidak tahu kalau kedalaman lobangan tersebut mencapai 2,5 meter dan akhir kedua anak tersebut tenggelam dan meninggal di tempat kejadian.

Kedatangan Komnas Anak Kab. Sragen di terima NGADIMAN ayah BYS dan SARJONO ayah MRA, karena kedua korban rumahnya berdekatan.

Dari pertemuan tersebut di dapat keterangan dari dua orang saksi yakni SUPARNO dan SHODIK NUGROHO, bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Senin, (16/12/2019) sekitar pukul 13.00 Wib, BYS dan MRA tengah bermain di sekitar lokasi tambang galian C dan kemudian berniat mandi di genangan air didalam proyek tersebut tapi kemudian tenggelam dan meninggal dunia.

Dalam kesempatan itu HEROE SETIYANTO. SH. MH Ketua Komnas Anak Kab. Sragen, menyayangkan kejadian tersebut, karena tidak adanya petugas proyek atau karyawan proyek yang berada di lokasi, sementara di ketahui bahwa lokasi tersebut sangat berbahaya bagi masyarakat, apalagi bagi anak – anak.

“Ini sangat di sayangkan, karena di lokasi kejadian tidak ada rambu – rambu atau safety net, sehingga galain C itu berpotensi mencelakakan masyarakat,” terangnya.

Sementara itu Ketua Komnas Anak Provinsi Jateng, Dr H Endar Susilo SH MH, berencana akan membawa kejadian ini ke ranah hukum.

“Undang-Undang di Negara kita mengatur bahwa yang bisa dipidana bukan perbuatan yang di sengaja saja, tetapi unsur kelalaian yang menimbulkan korban jiwa dapat di kenakan sanksi pidana, apalagi yang menjadi korban adalah anak-anak yang masih memiliki masa depan yang panjang yang juga bisa jadi  menjadi calon pemimpin Bangsa ini” jelasnya.

Endar juga akan segera membuat aduan  atau laporan ke Polda Jateng agar pihak Kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini, sehingga bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat. (Nang/Team/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed