METROPOS.ID, Blora – Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi di Blora gelar demonstrasi besar – besar di depan Gedung DPRD Blora dan di depan Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Aksi ini di lakukan karena sejumlah kasus korupsi di Kab. Blora yang sudah masuk di Kejari Blora di nilai tidak berjalan.
Sementara dalam aksi tersebut sempat terjadi ketegangan antara para pendemo dan petugas keamanan karena terlibat saling dorong.
Dalam kesempatan itu Koordinator Umum Aksi Demonstrasi Ari Prayudhanto mengatakan bahwa kasus – kasus korupsi besar di Blora tidak berjalan proses hukumnya.
“Kasus – kasus korupsi di Blora yang tidak tertangani dengan baik menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan ini sangat memalukan, sehingga membuat pemberantasan korupsi di Blora terancam tidak berjalan,” terangnya, Selasa (25/2/2020).
Lebih lanjut Ari menjelaskan sejumlah catatan merah kasus korupsi di antaranya terkait hilangnya berkas kasus korupsi pengadaan tanah untuk kantor Pengadilan Agama Blora yang merugikan keuangan negara Rp 1,356 miliar.
“Kami mencium Kejari Blora di duga ada
indikasi ‘bermain-main’ dengan penanganan kasus-kasus dugaan korupsi di Kab. Blora,” lanjutnya.
Masih menurutnya, kasus korupsi di Blora tidak hanya itu saja ada lagi seperti kasus dugaan korupsi Kades Pilang Randublatung yang telah dilaporkan oleh masyarakat sejak 2 tahun yang lalu ke Kejari Blora. Sampai kini terkesan tidak berjalan, mengendap, atau bahkan menghilang. Hal ini tidak hanya menunjukkan kelambanan kinerja aparat penegak hukum yang ada. Tetapi juga, memalukan bagi penegakan hukum di Indonesia. Tidak itu saja, pasca pemanggilan 35 saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi Kunjungan Kerja (Kunker) DPRD Blora 2014-2019 oleh Kejari Blora hingga kini seakan-akan juga tak terlihat bagaimana kelanjutannya. Padahal para saksi sudah dipanggil, terdiri atas anggota DPRD dari periode tersebut, jajaran Sekretariat DPRD (Setwan) Blora termasuk Ketua DPRD Blora 2014-2019 BS, Sekretaris DPRD Blora PS dan Kepala Inspektorat Kab. Blora KA. Bahkan menurut kabar pihak Kejari Blora sudah mengamankan 6 kardus dokumen dari DPRD terkait anggaran kunker. Dugaan korupsi kunker ini bermula dari adanya oknum DPRD Blora yang diduga tidak hadir dalam banyak kunker, namun namanya tercatat dalam daftar hadir kunker.
“Tindakan tersebut kabarnya kerap dilakukan oleh oknum yang bersangkutan. Padahal dalam satu bulan, DPRD Blora dapat melaksanakan kunker hingga beberapa kali, dan peserta kunker mendapat fasilitas berupa uang transport, uang kehadiran dan lain-lain,” ungkapnya.
Ari juga mengatakan, semangat pemberantasan korupsi di Blora sepertinya berjalan di tempat. Bahkan terkesan mundur melalui berbagai macam persekongkolan. Seperti lewat upaya pengkondisian dengan cara penyuapan.
“Hal ini secara jelas memperlihatkan bagaimana kemunduran-kemunduran semangat pemberantasan korupsi yang ada di kota ini,” tandasnya.
Ari juga menanyakan, apakah sudah cukup alat bukti, berapa jumlah kerugian negara dan bagaimana perkembangan statusnya para saksi hingga detik ini belum ada kejelasan. Padahal sudah terhitung hampir 5 bulan kasus ini mendapat penanganan dari pihak Kejari Blora. Atas peristiwa tersebut, maka patutlah kita selaku masyarakat Blora mempertanyakan keseriusan Kejari Blora menunjukkan langkah nyata dalam pemberantasan korupsi di Blora.
Faktanya, kata Ari, bila rakyat kecil mencuri kayu jati dengan nilai di bawah Rp 150 ribu untuk beli beras saja divonis dengan pidana 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.
“Lalu, bila terbukti benar, berapa tahun vonis terhadap para pelaku tindak pencurian yang terorganisir dan sistematis yang dilakukan oleh para ‘tikus-tikus berdasi’ tersebut,” ujarnya.
Ari mempertanyakan, masih adakah keberanian para aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum di hadapan para pelaku yang punya nama, uang dan koneksi? Masih adakah Keadilan di kota Blora ini? Bukankah sudah jelas, menurutnya, bahwa pasal 27 ayat (1) UUD 1945 Republik Indonesia menegaskan bahwa semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum.
“Melihat hal ini maka kami dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi terpaksa turun kembali jalan untuk mendesak para aparat penegak hukum bersama-sama seluruh elemen masyarakat untuk segera melakukan tindakan serius, Tegakkan Supremasi Hukum, lanjutkan penanganan kasus-kasus korupsi di Blora yang mandeg di tengah jalan, berantas korupsi untuk blora lebih baik, dan kadilan untuk semua orang,” tandasnya.
Yang terakhir Ari menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat Blora di semua desa dan kecamatan, pemuda-pemudi, mahasiswa-mahasiswi, pelajar, buruh, tani, pedagang, bakul pasar, angkringan, lesehan, seniman, budayawan, LSM, wartawan, netizen dan lain-lain agar berani melawan korupsi dengan cara, bersatu melawan elit-elit politik dan pejabat yang busuk dan korup.
Sementara itu Ketua DPRD Blora, Dasum, dihadapan massa aksi membacakan Pakta Integritas. Dalam rangka menuju Blora bebas korupsi, DPRD Kab. Blora masa bakti 2019-2024 menyatakan berkomitmen dalam pemberantasan KKN.
“Dan tidak melakukan perbuatan tercela Tidak menerima suap, gratifikasi, bersikap jujur dan akuntabel dalam bertugas dan tidak melanggar ketentuan hukum dan UU,” pungkasnya. (Sam/Red).












Komentar