oleh

Terbukti Menipu, Pemilik Biro Perjalanan Divonis 2 Tahun Penjara

METROPOS.ID, Sukoharjo –  Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara kepada seorang perempuan pengusaha biro perjalanan dari Banyuwangi, Jatim. Ia terbukti secara sah dan menyakinkan menipu puluhan korban yang gagal berangkat wisata ke Jepang.

Terdakwa pemilik Smart Tour and Trip Organizer bernama Vina Kusuma Handayani (43) ini, dilaporkan oleh korban berinisial YSS, warga Grogol, Sukoharjo yang tak lain adalah agen cabang dari biro tersebut. YSS tertipu karena setelah menerima 18 calon  pelancong dengan masing – masing membayar Rp 10 juta/paket, ternyata urung diberangkatkan.

Dalam kasus ini, semula jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dengan hukuman penjara 2,5 tahun, sangkaanya melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Namun, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Sukoharjo, Selasa (25/2/2020), oleh hakim ketua, terdakwa dijatuhi vonis hukuman lebih ringan 5 bulan tanpa membayar denda.

Atas putusan ini, Christiansen Aditya selaku kuasa hukum YSS (korban), meski dapat menerima, namun sedikit merasa kecewa. Hal ini mengingat terdakwa merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2015 lalu. Menurutnya, terdakwa layak dihukum lebih berat lagi dari tuntutan jaksa.

“Dari laporan kami ke Polres Sukoharjo yang ditindaklanjuti dengan melakukan penahanan. Terdakwa terbukti telah menipu, karena pada 5 April 2019 lalu, tidak bisa memberangkatkan 18 korban berwisata ke Jepang,” ungkapnya.

Namun begitu, menurut Christiansen, putusan vonis hukuman yang dijatuhkan hakim tersebut masih belum final. Sebelum sidang ditutup, baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Berkaca dari kejadian ini, Christiansen pun berharap kepada masyarakat agar lebih berhati – hati saat akan bepergian menggunakan jasa biro perjalanan. Hal ini untuk mengantisipasi agar tidak menjadi korban penipuan biro perjalanan bodong.

“Teliti dulu biro tournya, resmi atau tidak. Jangan tergiur dengan paket murah, tapi agen tournya bodong. Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban dari Smart Travel ini, untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib,” pungkasnya. (Naura/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed