METROPOS.ID, Batang – Kasus Khitan Massal fiktif akhirnya berhasil di ungkap jajaran unit Reskrim Polsek Batang Kota. Hal ini terlihat petugas berhasil menangkap seorang pria yang berinisial S, yang diduga sebagai pelaku utama kasus penipuan khitan massal fiktif, pada hari Minggu (23/2/2020) kemarin.
Pelaku yang menggunakan nama LSM Barata RI (Barisan Rakyat Pantura RI) untuk melancarkan aksinya tersebut, di tangkap petugas dirumahnya, di wilayah Kel. Tirto, Kota Pekalongan.
Terpisah Kepolres Batang, AKBP Abdul Waras melalui Kepolsek Batang Kota, AKP Asfauri mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan cara membuat undangan kehormatan penyelenggaraan khitan massal. Undangan tersebut dijual seharga 100 ribu rupiah per lembar, sebagai bukti donasi para donatur.
“Terungkapnya kasus penipuan khitan massal fiktif ini berawal dari adanya laporan para donatur yang dimintai sejumlah uang oleh pelaku untuk kegiatan penyelengaraan acara khitan massal,” terangnya.
Asfauri juga menjelaskan, setidaknya ada 180 Undangan itu dijual pada para donatur di wilayah Kab. Batang, Kab. Pekalongan dan Kota Pekalongan, dengn sasaran instansi sekolah, dinas dan perusahaan (dealer motor).
“saat ini tersangka masih kita periksa,” jelasnya.
Masih menurutnya, berdasar pengakuan tersangka, gagalnya penyelenggaraan kegiatan khitan massal itu karena uang yang sudah terkumpul dari para donatur sudah habis digunakan oleh tersangka dan dibagikan pada kelompoknya.
Sementara itu Polisi hingga kini masih terus mendalami kasus ini dan akan menjerat tersangka dengan pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman hukumam maksimal 4 tahun penjara. (Mit/Red).












Komentar