METROPOS.ID, Sukoharjo – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengingatkan jajaran ASN Sukoharjo untuk tidak melanggar aturan tentang netralitas khususnya selama perhelatan Pilkada 2020. Sesuai aturan, netralitas ASN melekat selama 24 jam nonstop.
Badan Pengawas Pemilu Sukoharjo menghadirkan langsung komisioner Komisi ASN (KASN) guna menjelaskan masalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum, sesaat dan sesudah Pilkada.
“Aturannya sudah jelas. Kalau mau coba – coba melanggar silakan saja,” terang Komisioner KASN Arie Budhiman kepada sejumlah stakeholder ASN yang hadir dalam rapat koordinasi tentang netralitas, di Hotel Tosan, Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Senin (2/3/2020).
Hal itu ditegaskan Arie mensikapi polemik atas pemanggilan klarifikasi 5 ASN oleh Bawaslu Sukoharjo yang diduga melakukan pelanggaran netralitas. Pemanggilan itu disoal oleh Bupati Sukoharjo yang berpendapat bahwa Bawaslu salah alamat.
“Bulan Maret ini, akan ada Surat Keputusan Bersama (SKB) dari, Kemenpan RB, Kemendagri, Bawaslu RI, KASN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Di dalamnya memuat hak dan kewajiban, termasuk netralitas ASN,” ujarnya.
“Nanti jika ada ASN yang terbukti melanggar netralitas maka akan ada sanksi berupa hak dan kewajibannya akan ditangguhkan seperti, penundaan kenaikan pangkat, mutasi hingga bisa penundaan kenaikan gaji,” paparnya.
Tak hanya itu, jika kepala daerah selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) tidak menindaklanjuti temuan pelanggaran netralitas dengan memberikan sanksi, maka PPK juga akan terkena sanksi.
“Biasanya kami melaporkan ke Presiden, tapi agar tidak merepotkan maka dengan SKB itu, nanti Menpan RB dan Mendagri yang akan memberi sanksi. Sanksinya bisa saja kami usulkan berupa penangguhan pembahasan Raperda atau penangguhan Perda itu sendiri melalui Mendagri,” sebutnya.
Arie juga menegaskan pemanggilan lima ASN Pemkab Sukoharjo yang ditengarai tidak netral sudah tepat. Salah satunya kasus baliho Agus Santosa, bakal calon Bupati Sukoharjo, yang juga mencalonkan dalam Pilkada Sukoharjo 2020.
“Semua gerak ASN sudah diatur dalam undang – undang dan turunannya. Semuanya jelas tidak ada yang abu-abu, kecuali kalau ASN yang bersangkutan memiliki kepentingan, biasanya akan mencari pembenaran,” pungkasnya. (Naura/Red).










Komentar