METROPOS.ID, Salatiga – Pemkot Salatiga berdasarkan situs LPSE terdapat paket pekerjaan dengan kode 2233088 yaitu Pembangunan Gedung Dinas Kesehatan senilai 5,3 M yang dibebankan pada ABPD TA 2020.
Menurut Divisi Hukum Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara (WRC-PANRI) Jateng Yacob Adi Krisanto SH.MH, dengan situasi darurat Covid-19, sebaiknya pembangunan tersebut dibatalkan atau ditunda dan anggarannya dialokasikan untuk antisipasi kemungkinan terburuk situasi darurat di Salatiga.
“Dana sebesar 5,3 M yang dialokasikan di Dinas Kesehatan Kota Salatiga (DKK) dialihkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak saat ini. Kebutuhan mendesak tersebut antara lain pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) untuk tenaga kesehatan, penyediaan kebutuhan yang menunjang pencegahan penyebaran Covid-19 yang langka dan mahal di pasar yang seharusnya disediakan oleh Pemkot dalam hal ini DKK,” ujar Divisi Hukum WRC-PANRI Jateng Yacob Adi Krisanto SH. MH.
Selain itu, Pemkot harus mulai menanggulangi dampak kebijakan social distancing yang menimpa kelompok masyarakat yang bekerja di sektor informal. Masyarakat yang bekerja di sektor informal mulai resah dengan dampak kebijakan social distancing yaitu pendapatan mereka berkurang drastis.
Persiapan terhadap ketersediaan pangan merupakan hal serius, sehingga pembangunan yang menggunakan anggaran 5,3 M ini harus ditunda pelaksanaannya. Dan anggarannya dialokasikan untuk memenuhi tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakatnya, seperti ketersediaan logistik pangan. Kesulitan Pemkot Salatiga dalam mengalokasikan dana untuk kepentingan darurat senilai 3 M seperti sudah diungkapkan oleh Wali Kota bisa teratasi dengan mengalihkan anggaran pembangunan Gedung Dinas Kesehatan yang tidak terlalu urgent. (Nang/Red).












Komentar