oleh

Cegah Sebaran Corona, Pengadilan Diminta Tunda Semua Sidang

METROPOS.ID, SOLO – Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan untuk menunda sidang perkara pidana militer, dan jinayat khusus dengan terdakwa yang masa penahanannya masih dapat diperpanjang.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) MA Nomor 1 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya.

Menanggapi SE tersebut, salah satu advokat anggota DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surakarta, BRMH Kusumo Putro mengatakan, sebaiknya penundaan dilakukan terhadap semua acara persidangan. Hal ini mengingat tingginya resiko terpapar virus bagi pengunjung yang hadir di pengadilan.

“Apabila sidang pengadilan tetap dilaksanakan maka sangat beresiko tinggi bagi Jaksa, Hakim, Advokat, petugas pengadilan, petugas kepolisian, pengunjung dan tahanan itu sendiri,” katanya, Selasa (24/3/2020).

Kusumo khawatir bila ada tahanan yang terpapar virus Corona saat dihadirkan dalam sidang dan kembali masuk rutan, maka akan sangat beresiko menularkan kepada tahanan lainnya. Jika ini terjadi bisa dipastikan seluruh rutan akan tertular mengingat dalam rutan biasanya satu kamar digunakan menampung puluhan tahanan.

“Selain menunda semua sidang, untuk sementara waktu kunjungan keluarga ke rutan juga dibatasi baik jumlah dan durasi waktunya agar virus Corona tidak masuk rutan di seluruh Indonesia. Saya lihat selama ini belum ada perhatian  pemerintah sama sekali terhadap hal ini,” ujarnya.

Diketahui, saat ini Kota Solo dan Kab. Sukoharjo sudah menyatakan Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona, untuk itu Kusumo mendesak pemerintah agar distribusi alat rapid test Corona yang saat ini disebut sudah ada menggunakan skala prioritas dalam pengirimannya.

“Alat itu harus diprioritaskan bagi daerah yang sudah menetapkan kasus Covid-19 sebagai KLB. Diantaranya selain Jakarta, kan juga ada Solo dan Sukoharjo. Itu yang seharusnya didahulukan. Selain itu, rutan – rutan harus disemprot disinfektan,” tandas Kusumo.

Terpisah, Ketua DPC Peradi Surakarta, Badrus Zaman mengatakan, pihaknya setuju dengan terbitnya SE MA tersebut. Namun begitu untuk persidangan yang masa penahanan terdakwanya tidak bisa diperpanjang, PN supaya menerapkan aturan ketat semisal menjadwal sidang hanya 1 atau 2 kali dalam seminggu dengan pembatasan pengunjung.

“Karena kalau sama sekali berhenti atau ditunda semua, ini juga beresiko. Prinsipnya nanti bagaimana masing- masing PN mengimplementasikan SE itu. Bisa saja pendaftaran sidang dibatasi menghindari antrian sidang,”  pangkasnya. (Naura/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed