oleh

Sebanyak 43 Napi di Rutan Kelas IIB Purwodadi mendapat asimilasi di rumah

METROPOS.ID, GROBOGAN – Sebanyak 43 Napi (Narapidana) yang menghuni Rutan (Rumah Tahanan) Kelas IIB Purwodadi mendapat asimilasi. Hal ini berdasarkan surat dari Kemenkumham (Kementrian Hukum Dan HAM) yang bertujuan memutus mata rantai virus Corona atau COVID 19 di Rutan maupun di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan).

Namun dalam memberikan asimilasi tersebut di sesuaikan dengan peraturan yang ada dan berdasarkan pengamatan petugas terhadap Napi yang di anggap leyak untuk mendapatkannya.

Salah seorang Napi yakni JASWANTO menuturkan untuk sementara asimilasi di rumah berkumpul sama keluarga.

“Tadi baru saja video call dengan Bapas agar asimilasi di rumah, sambil menunggu SKCB,” tuturnya.

Sementara itu Karutan (Kepala Rutan) Kelas IIB Purwodadi SOLICHIN mengatakan bahwa asimilasi ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus COVID 19 atau Corona.

“Asimilasi ini di berikan kepada Napi sampai 7 April 2020 kedepan, meski di berikan asimilasi para Napi tetap mendapatkan pengawasan dari petugas Rutan, Kejaksaan dan Bapas. Namun jika ada Napi yang melakukan pelanggaran makan asimilasi itu akan di cabut,” terangnya.

Masih menurutnya dalam bimbingan pengawasan Napi akan di awasi satu Minggu sekali atau dua kali oleh petugas Rutan.

“Petugas Rutan nantinya juga akan mendatangi rumah Napi, selain itu juga akan di pantau melalui telepon maupun WhatsApp,” pungkasnya.

Ke 43 Napi yang mendapatkan asimilasi ini adalah mereka yang terlibat kejahatan seperti Judi, pencurian dan Pencabulan. (Awg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed