METROPOS.ID, BOYOLALI – Pelaku Jambret atau pencurian dengan kekerasan (curas), terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha kabur saat diringkus Tim Sapu Jagad Sat Reskrim Polres Boyolali, Kamis (30/4/2020) sore.
Pelaku diduga merupakan jambret antar daerah yang tak segan melukai korbannya dan kerap beroprasi di wilayah Soloraya dan Boyolali.
Kapolres Boyolali, AKBP Rachmad Nur Hidayat mengatakan pelaku berhasil dilumpuhkan oleh Tim Sapu Jagad yang dipimpin langsung Kanit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Iptu Wikan Sri Kadiyono di wil. Banyudono.
“Pelaku berusaha kabur dan terjadi kejar kejaran, namun upaya petugas memberikan tembakan peringatan tak dihiraukan akhirnya tersangka berhasil dilumpuhkan petugas,” kata Kapolres dalam jumpa pers di Mapolres, Jumat (1/5/2020).
Pelaku bernama Mikhael Ari Wibowo (43) warga Dk. Padokan, Ds. Kuncen, Kec. Ceper, Kab. Klaten dan merupakan residivis kambuhan serta sudah 3 kali masuk bui.
“Kasus kali ini menjadi ke 4 kalinya dia masuk bui,” ujar Kapolres.
Dari pengakuan pelaku tidak hanya melakukan di daerah Bakulan, Cepogo saja. Namun, dia juga beraksi di daerah Musuk dan Klaten.
“Selain itu pelaku juga melakukan penjambretan di wilayah Klaten, di Kec. Tulung, Kec. Delanggu, Kec. Jatinom dan Kec. Karanganom,” lanjutnya.
Adapun modus operandinya, pelaku ini memepet motor korban kemudian tasnya ditarik dan korbannya ditendang hingga jatuh, kemudian tersangka melarikan diri.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan 2 buah ponsel dari TKP Cepogo dan Musuk, kemudian uang tunai Rp 500 ribu,” imbuhnya.
Pelaku kini dijerat dengan pasal 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Mul/Red).












Komentar